Pemilik Dapur MBG Rengel Kirim Susu Basi ke Anak Sekolah, Siapa Bertanggung Jawab..?

Tuban,⁰Media Pojok Nasional – Dugaan serius menghantam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, pada Kamis, 26 Februari 2026. Beberapa paket makanan siswa dilaporkan berisi susu kedelai basi, menimbulkan kekhawatiran kesehatan dan kemarahan masyarakat. (1/3/2026)

Menu yang dibagikan meliputi piscok, telur rebus, dan susu kedelai kemasan. Saat dibuka, beberapa botol susu mengeluarkan aroma asam menyengat dan cairan berubah warna serta tekstur. Produk ini tidak dikonsumsi, tetapi insiden ini menimbulkan pertanyaan tajam: bagaimana seorang pemilik dapur bisa mengirim pangan yang jelas-jelas tidak layak konsumsi ke anak-anak?

Distribusi pangan sekolah tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 86–90), yang mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan dan mutu pangan. Pelanggaran dapat berimplikasi pidana sesuai Pasal 135–136, dengan ancaman penjara dan/atau denda miliaran rupiah. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 111) menegaskan perlindungan masyarakat dari pangan berbahaya, sementara PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menuntut pengendalian mutu, penyimpanan, distribusi, dan kewajiban penarikan produk bermasalah.

Kepala Desa Mundir menegaskan, “Anak-anak adalah amanah. Tidak ada toleransi untuk kelalaian. Pengawasan ketat dan pemantauan ahli gizi wajib dilakukan. Mengirim pangan rusak ke anak sekolah adalah kelalaian yang serius dan dapat berimplikasi hukum.”

Hingga kini, pemilik Dapur MBG belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban penuh. Peristiwa ini menegaskan: distribusi pangan publik bukan sekadar kegiatan sosial, tetapi tanggung jawab hukum yang harus ditegakkan, dan setiap kelalaian dari pemilik serta pengelola menuntut sanksi pidana dan administratif yang tegas.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *