Bangkalan, Media Pojok Nasional — Pemberitaan mengenai penetapan Mahrus Ali dan Fitriyah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa UTM 2026 sebagaimana dimuat Dilansir.id patut dikritisi secara serius, baik dari aspek substansi demokrasi kampus maupun kedalaman visi–misi yang diusung.
Tulisan tersebut terkesan merayakan hasil tanpa terlebih dahulu menguji proses, seolah legitimasi kepemimpinan mahasiswa dapat berdiri sendiri tanpa fondasi demokrasi yang jelas.
Pertama, bagi salahsatu Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura fakultas keislaman Prodi Hukum Bisnis syariah klaim bahwa penetapan tersebut merupakan hasil dari “Pemilu Raya Mahasiswa” menjadi problematik ketika fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya proses pemilihan yang partisipatif, kompetitif, dan terbuka.
Tidak terdapat pemungutan suara langsung oleh mahasiswa, tidak ada kontestasi gagasan yang setara, serta minim ruang deliberasi publik yang memungkinkan mahasiswa menentukan pilihannya secara bebas.
Dalam konteks ini, istilah pemilu direduksi hanya menjadi formalitas administratif, bukan mekanisme kedaulatan mahasiswa.
Demokrasi kampus tidak cukup diwakili oleh keputusan KPUM semata jika tidak ditopang oleh partisipasi nyata mahasiswa sebagai pemilik mandat. Ketika proses elektoral absen atau dikerdilkan, maka legitimasi kepemimpinan yang lahir darinya patut dipertanyakan. Menyebut kondisi ini sebagai “kemenangan seluruh mahasiswa” justru berpotensi menjadi klaim simbolik yang menutup fakta bahwa mahasiswa tidak benar-benar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan politik kampus.
Kedua, visi yang diusung menjadikan BEM sebagai laboratorium pengetahuan, inkubator pergerakan, dan akselerator pelayanan secara konseptual terdengar progresif, namun problematis pada tataran praksis. Visi tersebut dinilainya sangat normatif, penuh jargon intelektual, tetapi minim penjelasan konkret tentang bagaimana visi itu akan diwujudkan dalam konteks struktural dan sosial kampus UTM yang nyata.
Dia menyatakan tidak dijelaskan secara kritis bagaimana BEM akan membangun tradisi riset jika ruang akademik mahasiswa sendiri belum inklusif, bagaimana gerakan berbasis data akan dijalankan tanpa mekanisme partisipasi yang demokratis, serta bagaimana pelayanan mahasiswa dapat diklaim inklusif jika sejak awal mahasiswa tidak dilibatkan dalam menentukan arah kepemimpinan. Visi yang lahir dari proses yang elitis berisiko besar melahirkan praktik kepemimpinan yang juga elitis.
Lebih jauh, visi tersebut menempatkan BEM sebagai pusat produksi pengetahuan dan gerakan, namun abai terhadap persoalan mendasar demokrasi internal: siapa yang berhak menentukan arah BEM dan atas mandat siapa BEM bekerja. Tanpa refleksi kritis atas krisis demokrasi kampus, visi sebesar apa pun berpotensi menjadi retorika kosong yang jauh dari realitas mahasiswa.
Dengan demikian, kritik ini bukan ditujukan pada individu semata, melainkan pada cara kekuasaan mahasiswa diproduksi dan dinarasikan. Kepemimpinan mahasiswa yang kuat tidak lahir dari penetapan administratif dan narasi media yang afirmatif, melainkan dari proses demokratis yang jujur, partisipatif, dan transparan. Tanpa itu, BEM berisiko kehilangan posisi moralnya sebagai representasi aspirasi mahasiswa dan justru menjadi perpanjangan dari kekuasaan simbolik tanpa basis legitimasi.
Demokrasi kampus tidak boleh direduksi menjadi seremoni. Ia harus hidup dalam proses, bukan sekadar diklaim dalam pemberitaan.
(Anam)
