Jombang, Media Pojok Nasional – Dana Desa (DD) merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang di peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Namun kali ini tidak berlaku bagi Desa Kalang semanding Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, dimana pada pembangunan Sarana Prasarana UMKM kios pasar desa Tahun 2025 dengan anggaran Rp 199.500.000,- dengan volume 4X6 sebanyak dua unit diduga telah di pihak ketigakan ke pemborong.

Saat tim media investigasi ke lokasi dan menurut keterangan beberapa pekerja memang benar yang bekerja adalah orang luar semua, dari Mojowarno. Menurut beberapa pekerja. Rabu, (24/9)
Kemudian tim media datang ke kantor desa menemui kades dan bertanya terkuat pembangunan tersebut, Kades tidak memberi jawaban karena banyaknya peraoalan di desanya.
Dugaan proyek desa yang tidak tahu sumbernya tersebut dari mana serta diduga telah di pihak ketigakan dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Jika indikasi itu benar dilakukan maka bertentangan dengan Permendes dan Perbup Jombang. Tak semua proyek desa boleh dikontraktualkan. Apalagi terkait proyek sederhana yang tak membutuhkan ahli kontruksi di dalamnya, seperti tembok penahan jalan (TPJ).
Secara regulasi itu bisa dikerjakan TPK maka seharusnya dikerjakan sendiri. Terlebih pada prinsipnya sesuai regulasi proyek dana desa untuk kegiatan yang banyak menyerap tenaga kerja lokal atau padat karya dan juga sebagai pemberdayaan warganya.
Pada prinsipnya kalau desa itu tidak boleh dikontraktualkan. Sebab harus dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sehingga jika memang terjadi hal semacam ini (dikontraktualkan) maka tetap TPK yang bertanggungjawab.
Praktik semacam ini menabrak dua regulasi, yakni permendes dan peraturan bupati. Merujuk regulasi yang ada, penyimpangan ini dinilai tak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Untuk itu kami berharap agar aparat penegak hukum (APH) agar lekas turun tangan dalam menindaklanjutinya, agar kejadian serupa tidak terulang.
Red.tim