Pemahaman Dangkal Wakil Walikota Serang tentang Jurnalistik dan Ancaman Demokrasi

SERANG, Media Pojok Nasional – Pernyataan Wakil Walikota Serang, H. Syafrudin, S.Sos, M.Si, yang secara gamblang meminta para Kepala Sekolah untuk “berani melawan oknum LSM dan wartawan abal-abal,” bukan hanya menuai sorotan, namun memancing kritik pedas dan pertanyaan serius tentang pemahaman sang pejabat terhadap esensi dunia jurnalistik dan undang-undang pers di Indonesia. Pernyataan ini, yang berpotensi mencederai profesionalisme jurnalistik dan fungsi kontrol sosial, menunjukkan kekeliruan fundamental yang patut diluruskan. Selasa 10 Juni 2025.

Wakil Walikota Syafrudin beralasan bahwa imbauannya bertujuan melindungi institusi pendidikan dari praktik pemerasan. Namun, narasi yang dibangunnya tentang “wartawan abal-abal” dan “LSM abal-abal” justru sangat berbahaya. Ini bukan sekadar kekhilafan, melainkan manifestasi dangkalnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Dalam pernyataannya, Wakil Walikota tidak memberikan definisi yang jelas mengenai “oknum abal-abal” yang dimaksud. Absennya batasan yang terang ini justru membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan pembungkaman kritik. Setiap jurnalis atau LSM yang melakukan fungsi pengawasan dan menemukan dugaan penyelewengan, bisa saja dengan mudah dicap “abal-abal” demi menghindari tanggung jawab. Ini adalah pola lama yang berbahaya, sebuah upaya sistematis untuk mematikan suara-suara kritis.

Seharusnya, seorang pemimpin daerah memahami bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Kehadiran jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik adalah bentuk pengawasan publik yang sah dan penting. Jika ada dugaan praktik pemerasan atau penyalahgunaan profesi, mekanismenya sudah diatur jelas dalam hukum, bukan dengan imbauan ‘melawan’ yang bersifat sumir dan bisa disalahartikan sebagai ajakan untuk menghalangi kerja jurnalistik.

Pernyataan Wakil Walikota Serang ini menunjukkan minimnya literasi hukum dan etika dalam memahami peran pers. Pasal 1 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lain melalui media elektronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Lebih lanjut, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pembatasan terhadap kemerdekaan pers hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan atas tafsiran subjektif seorang pejabat. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi, ada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa pers dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik. Pelaporan ke polisi juga bisa dilakukan jika tindakan oknum tersebut memenuhi unsur pidana umum.

Seorang pemimpin daerah harusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan justru melontarkan pernyataan yang berpotensi mengancam dan mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik yang sah. Pernyataan Wakil Walikota Serang ini adalah pukulan telak bagi semangat transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah peringatan keras bahwa para pejabat publik harus belajar kembali tentang pentingnya peran pers dalam negara demokrasi dan memahami undang-undang yang mengatur profesi jurnalisme.

Masyarakat dan organisasi profesi pers mendesak Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang untuk segera memberikan klarifikasi yang komprehensif, bukan sekadar basa-basi, dan menunjukkan komitmen nyata dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan supremasi hukum. Tanpa pemahaman yang benar, iklim demokrasi di Serang akan semakin terancam oleh narasi-narasi yang merusak dari pucuk pimpinan.

Publisher -Red 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *