Pelanggaran UU KIP: Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Sidayu Gresik Diduga Melanggar Prinsip Transparansi

Gresik, Media Pojok Nnql
Kasus pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik kembali terjadi di SMKN 1 Sidayu Gresik. Wakil Kepala Sekolah (Waka) Humas, Badrul Huda, diduga melanggar prinsip transparansi dengan memblokir nomor wartawan yang mencoba menghubunginya untuk konfirmasi terkait selisih penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan mutakhir kepada masyarakat. Selain itu, Pasal 11 Ayat (1) juga menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat.

Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembebasan dari jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1).

Tindakan memblokir nomor wartawan juga dinilai sebagai tindakan yang tidak profesional dan menunjukkan mental pengecut. Seharusnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Badrul Huda harusnya memiliki integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.

“Memblokir nomor wartawan adalah tindakan yang tidak profesional dan menunjukkan mental pengecut. Seharusnya, sebagai ASN, Badrul Huda harusnya memiliki integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya,” kata seorang Aktivis, Aris Gunawan.

Oleh karena itu, diperlukan penindakan yang tegas dan transparan untuk memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat dipertahankan. Jika Badrul Huda tidak dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, maka sebaiknya ia berhenti saja dari jabatannya sebagai ASN. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *