Bangkalan, Media Pojok Nasional — Dari banyaknya Aparat Penegak Hukum (APH) menjatuhkan vonis pada para pejabat negara dengan kasus tindak pidana korupsi namun hingga kini masih saja ditemukan dugaan para pejabat lainnya melakukan kejahatan serupa berupa menyelewengkan uang masyarakat yang dikelola negara tersebut.
Terbaru, kini warga Bangkalan melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Pemerintah Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal atas pelaksanaan serapan Dana Desa TA 2024 yang berjumlah ratusan juta rupiah pada polres setempat.
Berkenaan dengan adanya pelaporan oleh Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) atas pejabat Pemdes Banyuajuh, Kecamatan Kamal tersebut Edy Satovit Wahyudi Nugroho Camat Kamal menyatakan kades (Kepala Desa) terkait adakan kordinasi dengan jajaran aparatur desanya dalam merespon laporan yang sudah dilayangkan tersebut.
“Pak kades memanggil perangkatnya dan akan melakukan koordinasi,” ujarnya menyampaikan tanggapan. Jum’at (25/04) siang.
Sementara ini Edy memilih lebih irit keterangan atas adanya dugaan tipidkor atas pelaksanaan serapan Dana Desa TA 2024 yang telah dilaporkan pada Polres Bangkalan tersebut. (Anam)