Jombang, Media Pojok Nasional –
Proses seleksi perangkat Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, berlangsung audensi terbuka di Balai Desa Pulorejo. Agenda ini mempertemukan para peserta pendaftar calon perangkat desa dengan Panitia Seleksi, Kepala Desa Pulorejo, serta didampingi Camat Tembelang, Kapolsek Tembelang, BPD, dan kuasa hukum peserta.
Audensi menghasilkan enam poin kesepakatan penting yang mengungkap fakta mengejutkan: Panitia Seleksi secara terbuka mengakui telah melakukan kesalahan dalam proses seleksi yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang. Kesalahan tersebut akan dituangkan dalam laporan tertulis dan disampaikan ke Kepala Desa Pulorejo.
Dua peserta seleksi, Kukuh Eka Prasetyawan dan Budianto, mendesak panitia menjawab secara tertulis lima pertanyaan kunci yang kini menjadi sorotan:
- Apakah Panitia Seleksi benar-benar mengakui kesalahan dan mengapa laporan pertanggungjawaban belum diberikan?
diserahka
- Siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran seleksi, dan bagaimana transparansi pengelolaan keuangan tersebut?
- Apakah terdapat praktik suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa?
- Bagaimana perlindungan hak-hak peserta jika seleksi dibubarkan, termasuk kejelasan status dokumen yang telah diserahkan?
- Siapa yang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan kepada seluruh peserta apabila seleksi dinyatakan batal?
Panitia menyatakan bersedia memberikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan tersebut, sekaligus menyusun laporan lengkap tentang seluruh tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan ini dijadwalkan diserahkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB.
Poin keenam dari kesepakatan menyebutkan bahwa seluruh peserta audensi sepakat menunggu petunjuk tertulis dari DPMD Kabupaten Jombang sebagai dasar keputusan resmi terkait kelanjutan proses seleksi. Rapat Desa akan digelar setelahnya untuk menentukan apakah seleksi dilanjutkan atau dihentikan.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk Ketua Panitia Seleksi, Kepala Desa Pulorejo, dua peserta pendaftar, serta empat saksi resmi: Camat Tembelang Agus Santoso, anggota BPD Didik Karyanto, Sekretaris Desa Aris Budi Setyawan, dan Kuasa Hukum Irsyadul Ibad, S.H.
Langkah-langkah penyelesaian kini berada di bawah sorotan ketat. Desakan transparansi dan akuntabilitas menggema, dan masyarakat menanti apakah proses ini akan dibuka secara penuh atau kembali dikunci dalam ruang gelap birokrasi desa. (hamba Allah).