Gresik,Media Pojok Nasional – Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang menimpa seorang warga Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, kembali menguji kinerja aparat kepolisian dalam menjaga keamanan ruang publik, khususnya pada lokasi-lokasi yang seharusnya relatif aman.

Korban, Amin Ardiansyah (23), warga Dusun Bulangkulon, Desa Bulangkulon, Kecamatan Benjeng, yang juga merupakan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), melaporkan kehilangan satu unit Yamaha N-Max warna hitam bernopol W 4603 D ke Polsek Benjeng pada Senin, 12 Januari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Lapangan Desa Mungguanti, tepatnya di depan Kantor BUMDes dan area Kantor Alat Berat, lokasi yang pada malam hari masih kerap menjadi titik aktivitas warga. Saat itu, korban singgah di Warung Bu Polo dan memarkir sepeda motornya di depan lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, karena kelelahan usai bekerja, ia tertidur bersama rekannya. Namun sekitar pukul 02.20 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya telah raib. Kunci kendaraan diketahui masih menempel saat sepeda motor diparkir. Upaya menanyakan keberadaan kendaraan kepada rekan-rekannya tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Benjeng. Laporan tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di area fasilitas desa, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan, patroli malam, serta respons aparat kepolisian dalam menjamin rasa aman masyarakat.
Red.
