MK Perintahkan KPU Bangkalan Hitung Ulang Surat Suara di 10 TPS Dapil 5 Desa Langkap Burneh

Jakarta, Media Pojok Nasional — MK atau Mahkamah Konstitusi kini setelah melalui serangkaian proses sidang gugatan oleh pemohon dari Calon Legislatif (Caleg) PKS (Partai Keadilan Sejahtera) menyampaikan keputusannya yakni MK memutuskan agar KPU Kabupaten Bangkalan melakukan penghitungan ulang pada sepuluh TPS di Desa Langkap, Kecamatan Burneh atau di Dapil Lima.

Keputusan MK dalam penanganan sengketa pemilu serentak tahun 2024 ini pada keputusannya itu memerintahkan KPU Bangkalan agar segera melakukan penghitungan ulang tersebut paling lama 21 (dua satu) hari sejak pengucapan putusan.

“Memerintahkan KPU in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19 dan TPS 22 Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan dalam waktu paling lama 21 (dua satu) hari sejak pengucapan putusan a quo,” ujar Suhartoyo Ketua Hakim MK menyampaikan poin putusannya. Senin (10/06). (Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *