Misteri Dana BOS di SD Negeri Cangkir: Data Tidak Tersedia di Portal Informasi Publik

Gresik, Media Pojok Nasional –
Lembaga UPT SD Negeri 148 Gresik atau SD Negeri Cangkir menjadi sorotan setelah data anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 tidak tersedia di portal informasi publik yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Portal informasi publik tersebut, yang merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Namun, saat mencoba mengakses data anggaran Dana BOS di SD Negeri Cangkir, hanya tertulis “Data anggaran Dana Bos Tahun 2024 di SD NEGERI CANGKIR belum tersedia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”.

Begitu juga saat mencoba mengakses data dengan nama UPT SD Negeri 148 Gresik, tidak ditemukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan dana BOS di lembaga tersebut.

Kepala UPT SD Negeri 148 Gresik, Zainul Arifin, saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Pesan yang dikirimkan terlihat dibaca namun tidak dibalas.

Ketidaktersediaan data anggaran Dana BOS di SD Negeri Cangkir menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan dana atau kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan dana BOS di lembaga tersebut.

Dalam konteks ini, peran portal informasi publik yang diinisiasi oleh KPK sangat penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memastikan bahwa data anggaran Dana BOS di SD Negeri Cangkir tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *