Tuban, Media Pojok Nasional – Pemerintah dalam wujudkan program pembangunan selalu mengedepankan perencanaan yang matang, sehingga hasil dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana harus sesuai RAB, Drawing, BQ. Serta dalam hal perencanaan tentunya usai lewati verifikasi dan validasi baik dari PPATK, PPK, dan KPA.
Kendati demikian, pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan jauh menyimpang dari harapan, pasalnya pelaksanaan pekerjaan fisik yang masih ber-progress beberapa persen terlihat dilakukan dengan asal – asalan, diduga tanpa pedulikan prosedur Juklak / Juknis diantaranya tanpa lantai dasar kerja, terpantau atribut K3 tidak lengkap, tanpa papan pekerjaan, pemasangan tidak presisi sehingga berdampak pada daya tahan tidak bisa berjangka panjang, kuwari banyak berserakan hingga beberapa pengendara jatuh terpeleset serta hal – hal lain yang sangat memprihatinkan.
Miris mengingat bahwa, pelaksanaan pekerjaan tersebut menyerap dana APBD maupun APBN dengan dugaan bilamana seakan dibuat banca’an oleh kontraktor yang tidak kompeten dalam pelaksanaan pekerjaan serta tidak memperdulikan Peraturan Presiden No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Secara bersamaan, pihak pengawas dari instansi terkait harusnya turut andil meninjau, mengamati, dan mengawasi serta punya tanggung jawab sepenuhnya dalam menjunjung marwah perundangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bahkan diharuskan tegas memberikan sanksi bilamana diketahui ada kontradiksi dari juklak / juknis yang sudah ditetapkan oleh Undang – Undang No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara terpisah, dengan adanya temuan perihal tersebut redaksi dari beberapa media yang turut peduli akan menyempatkan waktu untuk konfirmasi dan minta stagment kepada pihak Ombusdmen dan Inspektorat Daerah prov.Jatim.
Bersambung…
Reporter:Dedi