Surabaya, Media Pojok Nasional – Sudah hampir 8 bulan mencari keadilan mengenai pengalihan rumah dari pihak Bank BCA ke Pihak Developer PT. Jo Citraland, Robert Monata akhirnya melakukan gugatan di Pengadilan Negri (PN) Surabaya.
Pria berusia 42 Thn tersebut merasa dirugikan mengenai kedit rumah di Citraland ke Bank BCA cabang Galaxy melakukan penguatan ke Pengadilan Negri lantaran merasa tertipu oleh pihak Developer PT. Jo Citraland Surabaya.
Bagai mana tidak, dirinya mengangsur rumah sudah lebih 2 tahun dengan total Rp. 992.000.000 (simbilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah) hanya mendapat uang kembali sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) oleh pihak Developer PT. Jo. Citraland Surabaya.
Awal mula pada bulan akhir tahun 2022, Robert Monata mengajukan pembelian rumah di Citraland dengan harga Rp.3.5 Milyar denga DP. 178.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) di pihak Developer PT. Jo Citraland.
Usai membayar DP, saya diberikan surat PPJB untuk pengajuan kredit ke Bank BCA cabang Galaxy Jalan Ir. Soekarno Surabaya,” kata Robert Monata kepada wartawan pada hari Selasa 05 Agustus 2025.
Setelah 2 tahun lebih membayar cicilan ke Bank BCA dengan perbulan sebesar Rp.25 juta lebih tepatnya pada bulan November 2024, Robert Monata tidak bisa membayar dikarenakan pekerjaan tidak stabil.
“Saat saya tidak bisa membayar, ada surat pemberitahuan dari pihak bank dengan keterangan jika tidak membayar cicilan selama 3 kali, PPJB akan dikembalikan ke pihak Developer PT. Jo Citraland (dilakukan pembelian kembali,” terangnya.
Robert Monata juga menyayangkan, pelaksanaan pihak Bank BCA yang melakukan pengembalian PPJB ke pihak Developer PT. Jo Citraland tanpa pemberitahuan dirinya sebagai kreditur.
“Seharusnya memberitahukan ke saya selaku debitur jika ada pengalihan PPJB ke pihak Developer. Namun ini saya tidak diberitahukan dan ketika saya mendatangi pihak Developer PT. Jo Citraland, hanya bisa mengembalikan uang saya sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah),” jelasnya.
“Oleh karena itu, dikarenakan tidak ada titik temu, saya melakukan Gugatan ke Pengadilan Negri (PN) Surabaya dengan nomor 610/Pdt.G/2025/PN Sby dan tergugat Developer PT. Jo Citraland dan cabang Bank BCA Galaxy Jalan Ir. Soekarno Surabaya,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum Robert Monata Dino Wijaya., SH., menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan Fasilitas Kredit Perbaikan dan Pembangunan Rumah ( KPPR) dari Bank BCA dimulai pada tanggal 15 desember 2022 bukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Hal tersebut dikarenakan kliennya tidak pernah menandatangani AJB, Rumah belum jadi dan belum diserah terimakan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pasal 22 ayat 5 huruf (e) PPJB dapat dilaksanakan setelah keterbangunan paling sedikit 20%.
“Sementara itu, berdasarkan surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari Bank BCA No. 5560/001/35659/22/A pada halaman -3 (Tiga) terdapat syarat dokumen yang harus dipenuhi yaitu Akta Jual Beli dan klien kami tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli tersebut,” kata kuasa hukum Robert Monata.
Dino Wijaya., SH., juga menegaskan bahwa, berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf (b), huruf (c), huruf (d), huruf (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
Ayat (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
b) menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c) menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d) menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e) mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
“Sedangkan berdasarkan Pasal 18 ayat ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :” Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”
No. 15. Bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar),” tegasnya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata
“ Semua perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Pasal 1337 KUHPerdata
“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum,” tutupnya.
( Tim )