Lamongan, Media Pojok Kanan – Diduga kuat, SMKN 2 Lamongan telah menahan ijazah seorang siswa. Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa tersebut mengadukan hal ini ke laman pengaduan nasional, Hal ini ditindaklanjuti awak media, karena sudah menyimpang dari pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022.
Menurut informasi yang diperoleh awak media, orang tua siswa tersebut merasa kesal dan kecewa karena ijazah anaknya tidak kunjung diberikan. Mereka mengklaim bahwa pihak sekolah menahan ijazah sebagai bentuk tekanan agar mereka membayar uang gedung yang nunggak sebesar Rp. 5.000.0000,-.
“Hari rabu 25-09-2024 anak saya meminta ijasah ke sekolah SMKN 2 Lamongan tetapi pihak sekolah tidak memberikan/ditahan, dengan alasan belum melunasi uang gedung dan iuran lainnya. padahal kami sudah mengajukan surat keterangan tidak mampu, tetapi kami tetap harus membayar uang gedung Rp. 5.000.000 – iuran lainnya, study tour padahal waktu itu masa pandemi corona, kami sebagai wali murid yang bernama “bima nurwanto anugroho” memohon dengan amat sangat kepada instansi terkait, kemendikbud, pemprov, pemkab untuk segera menindak lanjuti dan evaluasi mengenai laporan kami,” Keluh orang tua murid.
Dalam hal ini, pihak SMKN 2 Lamongan diduga sudah melakukan pelanggaran pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022,
satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan pihak orangtua murid dalam aduan bahwa ijazah tidak diberikan dengan alasan harus menyelesaikan tunggakan uang Gedung kurang 5 juta rupiah.
Kepala SMKN 2 Lamongan, Roni saat dikonfirmasi, jumat (27/9/2024) mengatakan jika perihal ijazah itu sudah selesai,
“Di sekolah kami ini tidak seperti itu mas, ijazah dulu itu sempat saya panggil untuk mengambil namun sampai sekarang tidak diambil,” Singkatnya.
Semakin menjadi kasak kusuk kalaupun sudah selesai mengapa Orang tua siswa menulis aduan tersebut, sambil berpikir ayo kita ngopi massee. ( Bodeng ).