Memalukan !! Mobil Dinas Siaga Desa Pemdes Barurejo Kecamatan Sambeng Plat Nomer Mati dan Nunggak Pajak

Lamongan, Media Pojok Nasional – Pemandangan kurang mengenakkan dikantor Desa Barurejo, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, terlihat jelas mobil siaga desa yang tak bayar pajak.

Mobil dinas bernomor polisi S 1059 JP jenis minibus milik Pemdes Barurejo secara kasat mata tampak mati pajak alias tidak bayar pajak kendaraan setelah jatuh tempo.

Salah seorang warga setempat menyatakan heran jika ada mobil plat merah mob8l siaga mati dan menunggak pajak.

Menurutnya, mobil siaga desa dengan plat mati tak seharusnya diperlihatkan terang-terangan sebab akan dianggap sebagai contoh untuk tidak taat bayar bajak oleh masyarakat.

“Kok bisa ya..? Masak pemerintah Desa gak punya uang untuk bayar. Kalo warga mungkin masih kelilit utang dan sebagainya. Yang begini ini bisa membuat masyarakat untuk malas bayar pajak. Wong pimpinannya aja gak bayar,” komentarnya saat diperlihatkan foto, Rabu (19 /3/2025).

“Ya jangan hanya masyarakat kecil saja yang diimbau untuk taat pajak. Mereka (Pemdes Barurejo) juga juga dong,” pintanya.

diketahui, bahwa melakukan pembayaran pajak kepada negara merupakan bukti bakti kepada negara.

Pajak yang disetorkan akan digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan negara (APBN) dan anggaran pembangunan daerah (APBD).

Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak sebagai bukti ketaatan bernegara.

Menurut salah satu warga desa (Af) ketika dikonfirmasi, rabu  (19/3/2025) menjelaskan terkait hal tersebut memang sengaja dibiarkan karena tidak ada anggaran untuk mengurus perpanjangan plat nomor mobil siaga,

“Iya memang mati itu tidak diurus karena tidak ada dana untuk itu,”  singkat

Pentolan LSM FPSR, Aris Gunawan mengatakan seharusnya pihak Pemdes Barurejo bisa memberikan contoh yang baik terhadap masyarakatnya.

Masyarakat tidak tahu ataupun tidak mengerti mengenai aturan penganggaran di lingkup Pemdes namun yang jelas terlihat oleh mata bahwa mobil siaga Desa mati plat sejak 07 / 2022.

“Pemprov Jatim sudah membuka program penghapusan denda pajak kendaraan, namun ternyata pihak Pemdes Barurejo sendiri malah terkesan tidak memberikan contoh yang baik.” Ungkapnya.

“Saya berharap Pemerintah Desa Barurejo bisa menjadi panutan masyarakatnya,” Pungkasnya.

Red , widji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *