Melanggar Hak Warga Atas Akses Air Irigasi, Kasun Gurang wetan Tutup Saluran Irigasi

Gresik, Media Pojok Nasional – Perlindungan Hukum bagi Warga maupun Petani Atas Akses Air sudah ditetapkan, baik dalam tataran hukum nasional maupun hukum internasional. 

Secara garis besar, Air hujan terbuka untuk rakyat terlebih untuk petani dan pengusaha tambak tidak boleh dikuasai ataupun dikendalikan oleh seseorang yang tidak punya hak secara kewenangan.

Namun Praktik privatisasi atas air hujan dan kebutuhan air terjadi di Desa Guranganyar, tepatnya di Dusun Gurang wetan yang telah mengancam dan menghalangi hak petani maupun petambak atas akses air irigasi.

Saat ini, rabu (18/12/2024) warga pengusaha Tambak di Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik mengeluh lantaran Kepala Dusun Gurang Wetan, Misdi menutup saluran Irigasi yang berdampak mereka tidak bisa mengaliri usaha tambaknya.

“Assalamualaikum Pak Camat, saya mau laporan saluran irigasi di tutup sama kasun gurang wetan, tolong segera ditindak lanjuti, saya warga sidoarjo yang punya tambak di dusun gurang wetan,” Keluhnya.

“warga sudah lapor ke pak carik ( Sekdes) tapi tidak ada respon, warga yang punya tambak mengeluh tidak bisa mengisi air pak, saluran irigasi yang di tutup sebelah utara dam gurangwetan Dusun Gurang wetan rt 02/rw 01,” tutupnya.

Informasi diperoleh, Penutupan fungsi Irigasi itu sebenarnya sudah banyak mendapat komplain oleh warga khususnya yang mempunyai usaha tambak, pasalnya penutupan yang dilakukan oleh Kasun itu membuat air tidak bisa mengalir ke tambak, mirisnya penutupan itu membuat Saluran tersebut gagal secara perencanaan awal yang berpotensi mengandung unsur korupsi.

Kasun Gurang wetan, Misdi saat dikonfirmasi, rabu (18/12) mengaku belum koordinasi dengan Kepala Desa terkait penutupan saluran irigasi tersebut,
“karena kondisinya seperti ini, sudah tiga hari ini mas itu juga tidak selamanya, istilahnya buka tutup,” kata Misdi.

Sementara itu Pihak Kecamatan Cerme memberikan jawaban dan mengaku sudah meneruskan laporan tersebut ke bidang terkait,

“Terimakasih, laporan saudara telah kami terima, selanjutnya akan kami sampaikan pada bidang yang menangani,” Tulis pihak Kecamatan Singkat.

Sesuai aturan hukum di Indonesia, Kasun Misdi berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang sumber daya air adalah UU Nomor 17 Tahun 2019. UU ini dibuat untuk mengatasi ketidakseimbangan antara kebutuhan air yang terus meningkat dengan ketersediaan air.

Selain itu, Kasun Misdi juga menabrak Pasal 38 ayat (2) yang menjamin hak-hak petani atas air irigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2),Pasal 28 H ayat (1), Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 2 Ayat (1) UUPA, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999.

tindakan menutup Saluran Air/ irigasi juga berpotensi memunculkan sengketa gugatan yang tertera pada pasal 652 KUH Perdata dan dipertegas dalam Pasal 653 KUH Perdata.

Red, Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *