Lamongan, Media Pojok Nasional –
Pemanggilan Masrukah, pegawai RSUD Ngimbang berstatus PPPK 2024, oleh BKPSDM Lamongan pada Selasa, 10 Juni 2025, tidak dihadiri langsung. Masrukah justru mengirim pengacara untuk mewakili dalam agenda klarifikasi kedinasan.
BKPSDM menegaskan bahwa pemanggilan tersebut adalah forum pembinaan administratif, bukan forum hukum. Kehadiran langsung wajib. Pengacara tidak memiliki kapasitas hadir dalam ruang kedinasan. BKPSDM menyebut, kuasa hukum seharusnya memahami batas yurisdiksi dan tidak melampaui kewenangan.
Pemanggilan ulang dijadwalkan dalam rapat Tim Terpadu pada Selasa, 17 Juni 2025, melibatkan BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, dan manajemen RSUD.
Masrukah diduga menawarkan pekerjaan di RSUD Ngimbang kepada sedikitnya 10 korban dengan imbalan uang. Dalam keterangan awal melalui pengacaranya, Masrukah menyebut seorang ASN dari salah satu OPD Lamongan sebagai aktor utama.
Pihak RSUD telah menjatuhkan sanksi internal: pemindahan ke unit non-layanan dan penandatanganan surat pernyataan. Namun belum ada pengembalian uang, pertemuan dengan korban, maupun bentuk pertanggungjawaban.
Korban berinisial S, warga Sukorame, mengaku menyetor Rp65 juta tanpa kwitansi. Ia percaya karena Masrukah mengaku dekat dengan pimpinan RSUD.
Masalah kian kusut dengan munculnya peran warga sipil berinisial Ash, SP, yang diduga memanfaatkan kasus ini demi kepentingan pribadi. SP disebut tidak memiliki status dan keterkaitan dengan korban, namun aktif mengatur narasi dan tekanan ke internal rumah sakit.
BKPSDM menegaskan bahwa rekrutmen tenaga kerja harus melalui jalur resmi. Rekrutmen honorer telah dihentikan secara nasional. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan diteruskan ke penegak hukum.
Media ini akan terus mengikuti dan melaporkan perkembangan selanjutnya. (hamba Allah).