Mangkraknya Randualas Park: Tanggung Jawab Kades Ngadi Dipertanyakan

Mojokerto, Media Pojok Nasional
Pembangunan Randualas Park yang dimulai sejak 2022 kini memasuki tahun ketiga tanpa penyelesaian. Senin (3/3/2025) Proyek wisata desa ini terhenti setelah investor dalam skema Bangun Guna Serah (BGS) kabur tanpa menyelesaikan pembangunan. Ironisnya, tidak ada sanksi yang mengikat, sehingga Pemdes Gondang menanggung kerugian besar.

Kepala Desa Ngadi dinilai lalai karena tidak memverifikasi kapasitas finansial investor sebelum menandatangani kontrak. Sesuai kesepakatan, desa seharusnya menerima pendapatan Rp100 juta per tahun, dengan Rp50 juta pertama saat awal pengerjaan, namun hingga kini dana tersebut tidak pernah diterima.

Akibat kegagalan proyek ini, Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,3 hektare yang sebelumnya produktif kini mangkrak, menghambat Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tunjangan perangkat desa. Kondisi ini mencerminkan buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan.

Inspektorat Kabupaten Mojokerto didesak segera melakukan audit menyeluruh untuk mengungkap kelalaian administratif dan kemungkinan tuntutan ganti rugi atas wanprestasi investor. Jika terbukti ada pelanggaran, Kades Ngadi bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dan administratif.

Kasus ini menjadi peringatan bagi proyek serupa di masa depan. Apakah Kades Ngadi akan bertanggung jawab atau kasus ini berlalu tanpa penyelesaian? Waktu yang akan menjawab. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *