Mafia BBM Subsidi Diduga Dapat Perlindungan Oknum, Lumajang Jadi Sarang Distribusi Ilegal

Lumajang, Media Pojok Nasional –
Dugaan praktik mafia distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terkuak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir, dengan indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tidak melakukan penindakan secara maksimal.

Pengamat Kepolisian Jawa Timur, Anang Pujianto, SH, MH, menyatakan bahwa praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi di Lumajang berjalan dalam skala besar dan berkelanjutan. Ia menduga adanya perlindungan dari oknum aparat yang berwenang.

“Kapolda Jawa Timur harus melakukan evaluasi terhadap pejabat Polri yang terindikasi terlibat. Dugaan ini bukan sekadar rumor, tapi menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar Anang, Minggu (8/6).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Penyimpangan distribusi dan transportasi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang memiliki unsur pidana jelas. Penindakan harus dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan sumber warga yang identitasnya dirahasiakan, sindikat ini diduga bekerja sama dengan operator sejumlah SPBU. Mereka memanfaatkan armada truk yang telah dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, ditutup menggunakan terpal biru, untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Satu unit truk disebut mampu memuat lebih dari tiga ton BBM bersubsidi dalam sekali pengisian. Operasi ini diduga berlangsung rutin dengan titik pengambilan utama di SPBU wilayah Kedungjajang.

Dua nama yang disebut warga sebagai pemilik sejumlah armada tersebut adalah Irul dan Kholis. Keduanya diduga berperan sebagai operator utama dalam jaringan distribusi BBM ilegal di wilayah Lumajang.

“Ada sekitar empat unit truk yang terlihat rutin mengambil BBM subsidi di SPBU Kedungjajang. Aktivitasnya berlangsung hampir setiap hari,” ujar warga.

Anang Pujianto menambahkan bahwa kepolisian setempat wajib menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah spekulasi terhadap kredibilitas institusi kepolisian.

“Jika tidak ada penindakan, maka wajar jika publik mempertanyakan integritas penegakan hukum di tingkat lokal,” katanya.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Polres Lumajang dan Kapolda Jawa Timur terkait dugaan keterlibatan jaringan mafia BBM subsidi. Pertanyaan publik mengemuka: apakah hukum masih berlaku di Lumajang, atau telah lumpuh oleh kekuatan ekonomi ilegal yang terorganisir?

(Bersambung…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *