Mojokerto, Media Pojok Nasional – Nasabah sebuah Koperasi Central Arta Graha di Mojokerto, Jawa Timur, yayuk Sugiarti, pemilik rumah mengadu ke Lembaga LP KPK dan Media Pojok Nasional usai rumahnya yang bernilai Rp 200 juta dilelang sepihak oleh pihak Koperasi Central Arta Graha tanpa ada surat pemberitahuan ke Desa maupun ke pemilik rumah sama sekali.
Menurut yayuk, proses lelang dan penyitaan rumahnya janggal Pasalnya Tidak ada surat pemberitahuan. Tau – tau Ada orang yang mengaku telah membeli lewat lelang di koperasi Artha graha Mojokerto dan menutup semua akses rumah dengan gedeg bambu.
yayuk Mengakui menjaminkan sertifikat rumahnya dengan nilai 25jt sudah di bayar beberapa angsuran Dan sisa pokoknya 17juta tidak termasuk bunga Tapi karena masalah lilitan faktor ekonomi yayuk menunggak angsuran tersebut.
yayuk mengungkapkan rumahnya di pagar gedeg bambu hampir tidak ada akses keluar rumah.tanpa ada Surat pemberitahuan ternyata rumah tersebut sudah di lelang dan di jual ke seseorang dan sertifikat sudah berganti nama tanpa ada pemberitahuan dari pihak Koperasi Central Arta Graha.
Saat itu, dia menanyakan negosiasi pelunasan pinjaman yang diajukannya beberapa bulan yang lalu yakni senilai Rp 20jt.tapi pihak Koperasi Central Arta Graha Menolak Pelunasan dengan meminta uang bunga hampir 100 jt. Jelas yayuk menolaknya. Dikarenakan tidak mampu”.
Hutang nya Di Koperasi Central Arta Graha hanya 25 jt tidak sebanding dengan nilai objek jaminan rumahnya itulah membuat yayuk tidak Terima dan mengadukan nasib nya ke lembag LSM LP KPK dan Media Pojok Nasional. ( BODENG)