LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak

Gresik,Media Pojok Nasional –
Dugaan praktik urukan ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik menemukan adanya aktivitas urukan di lahan hijau produktif yang sejatinya diperuntukkan untuk ketahanan pangan. Lokasi tepat berada di Desa Semampir Cerme Lor, berseberangan dengan sebuah SPBU. Rabu 24 September 2025.

Dalam sidak lapangan, tim menemukan satu unit buldoser tengah beroperasi dan empat unit dump truk yang silih berganti melakukan bongkar muatan urukan. Hasil investigasi sementara menyebutkan bahwa material urukan tersebut diduga diambil dari galian ilegal di Desa Tempel.

Salah seorang sopir dump truk yang diwawancarai di lokasi mengaku, bahwa urukan ini merupakan milik seorang bernama Hj. Makin.

Sidak tersebut langsung dipimpin oleh Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph selaku Ketua DPC LPK RI Gresik, bersama Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik. Dari temuan itu, tim segera melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Gresik.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qorni menyampaikan,

“Nanti kami cek ya bang lokasi-nya, makasih infonya,” ujarnya singkat.

Selain itu, jajaran Intelkam dan Tipidter Polres Gresik juga menyatakan siap melakukan pengecekan dan sidak langsung ke lokasi.

Kecaman Gus Aulia

Dalam keterangannya, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph selaku Ketua DPC LPK RI Gresik menegaskan:

“Ini jelas tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Lahan hijau produktif untuk ketahanan pangan tidak boleh dialihfungsikan secara sewenang-wenang, apalagi dengan material urukan yang diduga berasal dari galian ilegal. Kami sudah melaporkan temuan ini agar segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada oknum yang merusak tatanan lingkungan dan mengorbankan hak masyarakat demi keuntungan pribadi.”

Landasan Hukum dan Pasal yang Diduga Dilanggar

Dari hasil temuan, setidaknya terdapat beberapa aturan hukum yang berpotensi dilanggar:

  1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

  1. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 69 jo Pasal 61: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.

Ancaman pidana: penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

  1. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 44: Dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah.

Sanksi pidana: penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

  1. KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Barang/Milik Orang Lain

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau membuat tidak dapat dipakai sesuatu barang, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

📑 LAPORAN RESMI / PRESS RELEASE
Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik

Perihal:

Dugaan Urukan Ilegal dari Galian Tanpa Izin yang Mengalihfungsikan Lahan Hijau Ketahanan Pangan di Desa Semampir Cerme Lor, Gresik

Hari/Tanggal: Rabu, 24 September 2025
Tempat: Gresik

Kepada Yth:

  1. Kapolres Gresik
  2. Kasat Reskrim Polres Gresik
  3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik
  4. Bupati Gresik

Isi Laporan:

Kami dari Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik melaporkan adanya temuan dugaan aktivitas urukan ilegal di lahan hijau ketahanan pangan Desa Semampir Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang diduga kuat berasal dari galian ilegal di Desa Tempel.

Kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem lingkungan, mengganggu ketahanan pangan masyarakat, serta melanggar aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan Resmi Gus Aulia

Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph selaku Ketua DPC LPK RI Gresik menyampaikan:

“Kami mengecam keras tindakan perusakan lahan hijau yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan pangan masyarakat. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari galian ilegal harus segera diusut tuntas. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak, menutup aktivitas ilegal ini, serta memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.”

Harapan dan Permintaan Tindakan:

Kami meminta pihak terkait segera:

  1. Melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas urukan ilegal.
  2. Memproses hukum pihak-pihak yang terlibat sesuai pasal yang berlaku.
  3. Mengembalikan fungsi lahan hijau untuk ketahanan pangan.
  4. Melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang terjadi.

Dilaporkan oleh:
Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik
Dipimpin langsung oleh:
Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph
Ketua DPC LPK RI Gresik
0822 5758 7374

Rabu, 24 September 2025 – Gresik

Hingga Berita ini tayang tim redaksi menunggu tanggapan klarifikasi dan koordinasi para pihak yang terkait Urukan. Redaksi Siap Mengawal Hingga tuntas dan siap menyajikan fakta dibalik Berita.

Tim Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *