LIMBAH B3 ILEGAL MENGANCAM WARGA GRESIK, KOMITE NASIONAL PPLH TEKAN PENANGANAN SERIUS

Gresik,Media Pojok Nasional – Dugaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, mengancam kesehatan ribuan warga dan merusak lingkungan. Usaha milik H. Abdul Majid yang beroperasi 2 tahun tersebut menangani pencucian drum bekas kimia (IBC) termasuk dalam KBLI 38220, menyebabkan pencemaran sumber air hingga sumur warga.senin 19 Januari 2026.

“LIMBAH DEKAT PEMUKIMAN, DAMPAK JANGKA PANJANG TAK TERHINDARKAN”

Kasus terungkap setelah warga laporkan genangan air berbau menyengat masuk pemukiman warga mengkonfirmasi limbah berasal dari proses pengolahan B3.

“Sampai keruh air limbah.zat kimia berbahayanya bisa menyebabkan penyakit serius jika terpapar lama,” ujar sumber M.Rosidin (Kabid Limbah B3&pencemaran Lingkungan Komnas PPLH ) .

KBLI 38220 (Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya)
Seperti pencucian kempu (Intermediate Bulk Container/IBC) bekas kimia yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Pemilik usaha menyatakan tidak mengetahui kebutuhan izin, padahal PP No. 101 Tahun 2014 mewajibkan izin serta dokumen transportir dan pelacakan limbah(frestonic) bagi setiap usaha yang menangani B3.

PEMANGKU KEPENTINGAN DIMINTA TEGAS, PENGAWASAN HARUS DITINGKATKAN

DLH Gresik hari ini sigap menindak lanjuti hasil temuan Komnas PPLH.

“Pihak terkait harus bertindak tegas, tidak boleh tutup mata terhadap ancaman nyawa dan kesehatan masyarakat,” tegas Komnas PPLH.

Pencemaran B3 juga berdampak ekonomi akibat kerusakan sumber daya alam dan biaya perawatan kesehatan masyarakat.

PASAL YANG MEMBERATKAN

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 59 Ayat (1): Wajib kelola limbah B3 sesuai peraturan.
  • Pasal 102: Pengelolaan tanpa izin dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar, sanksi lebih berat jika menyebabkan kerusakan atau korban jiwa.

    2. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
  • Pasal 3: Wajib kelola limbah B3 dengan benar dan aman.
  • Pasal 40 Ayat (1): Kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin/rekomendasi.

JERATAN HUKUM

  • Pidana: Selain sanksi UU No. 32/2009, dapat dikenai pasal KUHP tentang kerusakan barang atau pencemaran yang mengancam keselamatan masyarakat.
  • Administratif: Pemberitahuan tertulis, pencabutan izin, pembekuan usaha, atau denda administratif.
  • Perdata: Wajib mengganti kerugian masyarakat (biaya kesehatan, kerusakan properti/lingkungan).
  • Manajemen owner perusahan terkait juga dapat dikenai tanggung jawab pidana sesuai prinsip corporate criminal liability

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *