Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mengalami kelebihan kapasitas hingga tiga kali lipat. Dengan daya tampung normal hanya 344 orang, saat ini jumlah penghuni mencapai 963 orang, terdiri dari 560 narapidana (napi) dan 133 tahanan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pihak lapas memindahkan 32 napi dengan masa hukuman panjang ke tiga lapas di Jawa Timur, yakni Lapas Madiun, Lapas Bojonegoro, dan Lapas Lamongan.
“Itu sudah tiga kali lipat over. Ada 963 orang, 560 napi, dan 133 tahanan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas serta menghindari potensi gangguan keamanan di dalam lapas. “Kita pindahkan para napi yang masa hukumannya lama. Karena overkapasitas ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, pemindahan dilakukan sesuai kebutuhan,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif di dalam Lapas Mojokerto serta meningkatkan efektivitas pembinaan bagi para napi. (hamba Allah).