Kurang Volume Proyek Jalan Arosbaya–Campor PUPR Bangkalan Diduga Rugikan Negara

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Proyek peningkatan kualitas jalan Arosbaya–Campor, Campor–Kombangan, kembali menjadi sorotan publik.

Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 6.886.378.000 atau sekitar Rp 6,8 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas PUPR Bangkalan itu diduga kuat terjadi manipulasi volume pelaksanaan.

Sejumlah pihak terkait, antara lain pejabat Kadis PUPR Bangkalan Rizal, Kabid Bina Marga PUPR Guntur Setiawan, Konsultan AS AT, serta Direktur Pelaksana proyek Suhairi, sempat mendatangi Kantor Kecamatan Arosbaya dengan dalih melakukan pembuktian lapangan atas viralnya temuan awal ketebalan jalan.

Namun ironisnya, rombongan tersebut tidak melanjutkan hingga pada lokasi proyek. Mereka hanya berhenti di Kantor Kecamatan Arosbaya tanpa melakukan pengecekan langsung di titik pengerjaan jalan yang dikeluhkan warga.

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan warga atas adanya upaya menghindari pemeriksaan riil di lapangan, terutama terkait volume dan kualitas jalan yang dikerjakan.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa tidak berani cek kuantitas maupun kualitas hasil pengerjaan proyek peningkatan jalan langsung ke lokasi? Warga khawatir ini ada permainan,” ungkap salah seorang warga.

Sebab fakta lapangan yang ditemukan masyarakat justru berbanding terbalik dengan klaim pejabat terkait.

Ketebalan aspal yang terpasang hanya sekitar 2 cm, jauh dari pernyataan Kabid Bina Marga PUPR Bangkalan, Guntur Setiawan, yang menyebut bahwa proyek menggunakan LPA dengan ketebalan 15 cm.

Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana sempat menjawab beberapa pertanyaan wartawan. Namun ketika ditanya lebih spesifik mengenai teknis pelaksanaan, mereka memilih bungkam dan bahkan diduga memutus komunikasi.

Atas temuan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum agar turun tangan. Mereka menilai, praktik seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara serta melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”

“Setiap rupiah dari APBD harus dipertanggungjawabkan. Jika benar ada manipulasi volume pekerjaan, maka itu jelas-jelas bentuk tindak pidana korupsi yang harus diusut,” tegas salah satu tokoh masyarakat Arosbaya menyatakan tanggapannya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, dan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak menutup mata demi menjaga integritas pembangunan di Bangkalan.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *