Ketua Madas Tegaskan Perdamaian Kasus Penjambakan Aruf Kenzo Baru Sebatas Wacana

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Ketua Madura Asli (MADAS) Bangkalan H. Nurul Huda, menegaskan bahwa proses restorative justice dalam perkara yang melibatkan Aruf Kenzo (Makrub) dengan pihak pelapor hingga kini belum terlaksana. Menurutnya, kabar tentang adanya perdamaian yang beredar di publik masih sebatas wacana dan baru berada pada tahap pengajuan.

“Restoratif itu belum terlaksana. Perdamaian itu baru wacana, baru pengajuan. Jadi bisa batal, bisa maju, bisa mundur, tergantung perkembangan dan situasi terhadap keduanya,” ujar H. Nurul Huda saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/10).

Lebih jauh, H. Nurul Huda menyoroti mekanisme pengajuan perdamaian yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia mengungkapkan bahwa pihak pelapor justru diminta untuk menyiapkan proposal restorative justice, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak terlapor.

“Itu tadi salah mekanisme. Masa pelapor yang disuruh menyiapkan proposal restoratif. Seharusnya yang meminta maaf itu pihak terlapor, bukan pelapor,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengacara pihak terlapor bahkan sempat menulis draf permohonan perdamaian atas permintaan tim Aruf Kenzo. “Jadi itu baru mau diajukan, belum terlaksana sama sekali. Namanya pengajuan kan bisa diterima, bisa juga tidak,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan proses restorative justice sangat bergantung pada itikad baik kedua belah pihak. Ia pun menilai bahwa permintaan maaf yang muncul tidak menutup kemungkinan memiliki muatan politis.

“Semua kembali kepada keduanya, apakah benar-benar ingin berdamai dan meminta maaf, atau hanya bagian dari strategi politik. Setelah minta maaf pun bisa dilihat dari komentar-komentar kawan-kawan di grup,” tandas H. Nurul Huda.

Menutup pernyataannya, H. Nurul Huda mengimbau seluruh anggota dan simpatisan MADAS agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh isu perdamaian yang belum memiliki kepastian hukum.

“Oleh karena itu, jangan bangga dulu, jangan bersedih dulu, karena proses restoratif belum terlaksana,” pungkasnya.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *