Sidoarjo, Media Pojok Nasional –
Ketua Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha, terpantau memasuki kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Selasa (9/9/2025).
Ulinuha membawa segepok berkas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dokumen tersebut diajukan sebagai pengaduan masyarakat (Dumas) sekaligus permohonan audit terhadap lembaga pendidikan di Kabupaten Nganjuk.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai lembaga pendidikan yang dimaksud. Pihak BPK Perwakilan Jawa Timur juga belum memberikan penjelasan terkait agenda pertemuan dengan Ulinuha.
“Nanti kita buka nama lembaganya,” kata Achmad Ulinuha saat dikonfirmasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, termasuk dana pendidikan yang bersumber dari APBN maupun APBD. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan satuan pendidikan yang menerima dana pemerintah untuk mengelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan catatan APBD Kabupaten Nganjuk tahun anggaran terakhir, Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tercatat lebih dari Rp 120 miliar dialokasikan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Dana DAK Fisik Pendidikan menyalurkan puluhan miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah, sementara Belanja Pegawai Pendidikan mendominasi lebih dari 50% total belanja pendidikan daerah.
Sumber investigasi menyebut, titik rawan penyimpangan sering muncul pada pengadaan barang/jasa pendidikan seperti seragam, alat tulis, hingga pembangunan fisik. Kerawanan lain meliputi pemotongan atau keterlambatan pencairan BOS, serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sinkron dengan realisasi di lapangan.
Langkah Ulinuha membawa berkas Dumas ke BPK menempatkan seluruh aliran dana pendidikan di Kabupaten Nganjuk dalam sorotan audit negara. (hamba Allah).