Lamongan, Media Pojok Nasional
Konfirmasi publik terkait pelaksanaan program Ketahanan Pangan Desa di Desa Tugu hingga kini tidak memperoleh jawaban dari Kepala Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Hadiono. Padahal, pertanyaan yang diajukan bersifat elementer dalam tata kelola keuangan negara: apa bentuk realisasi kegiatan, di mana lokasinya, dan apakah pelaksanaannya selaras dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi BUMDes.
Dalam praktik pemerintahan modern, diamnya pejabat publik bukanlah peristiwa sepele. Ia merupakan data, dan dalam ilmu administrasi negara, data semacam ini sering menjadi indikator awal masalah tata kelola.
Secara yuridis, kepala desa tidak memiliki ruang diskresi untuk bungkam atas penggunaan dana publik. Kewajiban itu bersifat imperatif dan eksplisit:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 26 ayat (4) huruf f mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan responsif terhadap masyarakat.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
- PP Nomor 60 Tahun 2014 jo. PP Nomor 43 Tahun 2014 – Menegaskan bahwa setiap rupiah dana desa harus dapat dijelaskan, dikonfirmasi, dan diawasi oleh publik serta aparat pengawasan internal pemerintah.
Dengan demikian, ketika konfirmasi tidak dijawab, persoalannya bukan lagi komunikasi, melainkan kepatuhan hukum.
Program ketahanan pangan bukan program simbolik. Ia lahir dari paradigma evidence-based policy, yang mensyaratkan kesesuaian antara perencanaan (proposal & RAB), pelaksanaan riil di lapangan, dan dampak nyata bagi masyarakat desa.
Dalam kerangka ini, pertanyaan tentang lokasi kegiatan, jenis usaha (misalnya budidaya ikan air tawar), serta kondisi faktual sarana-prasarana adalah kewajiban untuk dijawab, bukan gangguan, apalagi ancaman. Ketika data tidak dibuka, maka ruang evaluasi publik ditutup, dan di situlah risiko penyimpangan struktural mulai tumbuh.
Ilmu pemerintahan mengenal istilah local strongman syndrome atau feodalisme birokrasi, yakni kondisi ketika pejabat lokal merasa kekuasaannya personal, anti-kritik dan anti-konfirmasi, serta menganggap pertanyaan publik sebagai pembangkangan.
Gejala ini sering muncul pada wilayah yang pengawasannya lemah, namun anggarannya besar. Padahal, secara konstitusional, kepala desa adalah pegawai publik yang digaji negara, bukan pemilik kekuasaan adat atau monarki kecil. Desa bukan kerajaan. Dana desa bukan harta pribadi. Dan jabatan bukan tameng dari pertanyaan.
Dalam demokrasi, diamnya pejabat publik adalah sikap aktif, sikap yang memiliki konsekuensi hukum dan etika. Ia dapat dinilai sebagai pengabaian kewajiban jabatan, penolakan prinsip keterbukaan, atau indikasi ketidaksiapan mempertanggungjawabkan kebijakan. Semua opsi tersebut merugikan posisi pejabat itu sendiri, bukan penanya.
Pertanyaan publik tidak pernah meruntuhkan pejabat yang bersih. Yang runtuh adalah kekuasaan yang tak siap diuji.
Kini, pilihan ada pada Kepala Desa Tugu, Hadiono: menjawab secara terbuka dan memulihkan kepercayaan, atau terus bungkam dan membiarkan sunyi berubah menjadi catatan pengawasan.
Dalam tata kelola negara modern, yang tak terdokumentasi akan ditelusuri, dan yang tak dijelaskan akan diperiksa. Dan itulah mengapa, bagi pejabat publik, pertanyaan sering lebih menakutkan daripada tuduhan. (hambaAllah).
