Kepala SMAN Sukodadi Blokir Nomor Wartawan, Pengawasan Cabdisdik Lamongan Perlu Diperkuat

Lamongan, Media Pojok Nasional –
Kepala SMAN Sukodadi, Fadli, secara sengaja memblokir nomor wartawan yang melakukan konfirmasi terkait program Indonesia Pintar yang dibiayai anggaran negara. Tindakan ini adalah pelanggaran jelas terhadap Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan yang secara tegas mewajibkan semua institusi pendidikan negeri membuka akses informasi terkait program pemerintah kepada masyarakat.

Sebagai pejabat negara yang menerima gaji dari uang rakyat, Fadli dinilai gagal menjalankan tanggung jawab administratif, moral, dan etis yang diatur dalam kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait transparansi pengelolaan dana publik dan kewajiban memberikan informasi kepada publik.

Disatu sisi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacab Cabdisdik) Wilayah Lamongan memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang tidak bisa dinafikan: melakukan pengawasan, pembinaan, koordinasi, implementasi, evaluasi, dan pelaporan terhadap seluruh program pendidikan di wilayahnya, termasuk memastikan setiap kepala sekolah menjalankan tugas sesuai aturan, norma etis, dan standar administrasi. Insiden pemblokiran wartawan ini membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan Cabdisdik telah gagal total, tidak mampu mencegah pelanggaran aturan yang jelas, sehingga hak dasar masyarakat atas informasi publik terpotong dan terhambat.

Saat dikonfirmasi, sabtu (28/2/2026) Dr. Budi Sulistyo memberikan pernyataan singkat,
“Assalamualaikum. Sebaiknya datang ke sekolah untuk konfirmasi langsung. Saya sudah mengingatkan agar koordinasi dilakukan dengan baik. Terima kasih atas masukannya.” jelasnya.

Pernyataan tersebut tidak mengurangi fakta bahwa fungsi pengawasan Kacabdin tidak maksimal bahkan gagal dalam menegakkan kepatuhan regulasi pada kepala sekolah. Insiden ini menjadi bukti konkret bahwa kewajiban pengawasan aktif dari Cabdisdik harus segera diperkuat secara mendasar, agar tidak ada lagi kepala sekolah yang mengabaikan aturan dan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara.

Tanpa langkah pengawasan yang tegas dan proaktif, hak masyarakat atas informasi yang menjadi bagian dari demokrasi negara ini akan terus terancam, hal yang seharusnya menjadi perhatian utama Gubernur Jawa Timur. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *