Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Kepala Sekolah SMKN 1 Pungging, Mojokerto, Muharto dikritik keras oleh masyarakat dan wartawan atas jawaban ngawur dan tidak transparan terkait sumbangan partisipasi dan tabungan wajib.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 64 Ayat (1) menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh menggalang dana dari wali murid. Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 55 Ayat (1) juga menyatakan bahwa pendidikan dasar dan menengah harus gratis.
Namun, kepala sekolah SMKN 1 Pungging menjelaskan bahwa sumbangan partisipasi dan tabungan wajib adalah kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua wali siswa. perlu diingat bahwa “kesepakatan tidak menghapus pidana”. Artinya, meskipun ada kesepakatan, tindakan yang melanggar hukum tetap dapat dipidana.
“Masyarakat merasa kecewa dan marah dengan jawaban kepala sekolah,” kata salah satu pegiat anti korupsi Aris Gunawan.
“Jawaban tersebut dianggap tidak transparan, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hanya memperburuk keadaan.” Tegasnya.
Selain itu, kepala sekolah SMKN 1 Pungging juga telah dikritik karena tidak pernah merespons konfirmasi dari wartawan. “Kepala sekolah dan humas sekolah alergi terhadap wartawan dan masyarakat,” kata Gustof salah satu wartawan. “Kami telah beberapa kali melakukan konfirmasi, namun tidak pernah mendapatkan respon yang memuaskan.” Keluhnya.
Diketahui, berdasarkan pengaduan masyarakat, SMKN 1 Pungging Mojokerto masih memungut biaya perbulan dengan alasan uang Komite Sekolah dan juga tabungan wajib. Biaya tersebut mencapai Rp 175.000 per bulan, serta tabungan senilai Rp 100.000.
Selain itu, PPDB siswa baru juga harus membayar Rp 2.500.000 per siswa, yang digunakan untuk membayar kain putih abu-abu, biru, pramuka, kaos olahraga, kater rak, baju jurusan, sepatu, perlengkapan bed, topi, dan sabuk. (hamba Allah).