Bangkalan, Media Pojok Nasional — Dugaan pelanggaran aturan oleh PNS kini kembali ditemukan, kali ini terjadi di UPTD SDN Benangka 1, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan berupa Pungutan Liar (Pungli) dengan dalih untuk kegiatan perpisahan siswa-siswi kelas VI.
Kendati pada kasus pungli tersebut saat terbukti akan berakibat fatal bagi pelakunya khususnya jika diketahui hal itu dilakukan oleh PNS atau Pegawai Negeri Sipil sanksi terberatnya berupa pemecatan dan kemudian pidana seperti halnya yang berbunyi dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun namun ancaman itu seakan tidak memberikan rasa takut pada calon maupun pelaku pungli.
Walau sudah terdapat pasal 368 tersebut kini masih ditemui dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak tenaga pendidik di UPTD SDN Benangkah 1, Kecamatan Burneh yang dibenarkan langsung oleh Haryadi Koorwil kecamatan setempat setelah dirinya menanyakan langsung pada Kepala SDN Benangkah tersebut.
“Ya, saya sudah komunikasi dengan kepala sekolah (Kepsek Benangkah 1, red), Kaseknya membenarkan adanya penarikan uang Rp 150 ribu untuk biaya perpisahan, kepala sekola mengakui bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau undangan rapat kepada walimurid terkait sumbangan tersebut,” ungkap Haryadi seperti dilansir dari kabarmitronews.com Selasa (11/06). (Hanif)