Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Akh. Mujio Wahono, tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Pemeriksaan ini menyusul serangkaian laporan warga terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Baru keluar dari ruang Inspektorat, masih proses, belum selesai,” ujar Sekretaris Desa Tangunan saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Sejumlah aduan yang kini menjadi sorotan mencakup dugaan pembuangan limbah cair di lahan bekas bengkok kepala desa, gratifikasi dari pihak swasta dalam proyek jaringan internet dan saluran pipa PDAM, hingga penguasaan tanah bengkok milik modin tanpa prosedur resmi.
Warga juga melaporkan kerusakan pada proyek PJU dan drainase di RT 01, RT 09, RT 11, dan RT 13 yang dikerjakan tahun 2024. Selain itu, penggunaan kendaraan siaga desa untuk kepentingan pribadi dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PADes 2024 turut menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, beredar informasi bahwa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa disebut-sebut sebagai pihak yang dikorbankan untuk menutupi kesalahan struktural.
Desakan warga agar kepala desa mundur terus menguat. Aksi-aksi penolakan mulai bermunculan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan saat ini.
Media ini akan terus menyampaikan perkembangan terbaru secara up-to-date sesuai hasil pemeriksaan dan tanggapan resmi dari pihak berwenang. (hamba Allah).