Kepala Desa Siser Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Proyek Pemeliharaan Jalan dan Irigasi

Lamongan, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Siser, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Yasin Faizin, memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi terkait proyek pemeliharaan prasarana jalan desa senilai Rp. 121.930.400 dan proyek pemeliharaan saluran irigasi tersier senilai Rp. 100.000.000.

Saat dikonfirmasi, Yasin Faizin tidak memberikan penjelasan tentang proyek-proyek tersebut, enggan menjawab konfirmasi, membuat kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa semakin besar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Desa wajib menyediakan informasi publik tentang kegiatan pemerintahan desa, termasuk tentang proyek-proyek yang dibiayai dengan dana desa.

Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menyatakan bahwa Kepala Desa wajib menyediakan informasi publik tentang kegiatan pemerintahan desa, termasuk tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pemerintahan desa.

Namun, dalam kasus ini, Kepala Desa Siser tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan informasi publik tentang proyek-proyek yang dibiayai dengan dana desa.

“Kami menuntut Kepala Desa Siser untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan tentang proyek-proyek tersebut, termasuk tentang kriteria perencanaan proyek, proses pekerjaan dan penyaluran dana.” Ungkap Aris Gunawan.

“Kami juga menuntut pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.” Tegas Aris Gunawan, Aktivis FPSR. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *