Kepala Desa Seloliman Dituding Jarang Ngantor dan Nikah Diam-diam, Rais Bungkam

Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Seloliman, Rais, diduga jarang masuk kantor dan menikah lagi secara diam-diam dengan perempuan luar daerah. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025), ia hanya menjawab singkat, “Siapa bilang saya gak pernah ngantor,” dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Jika dugaan tersebut terbukti, Rais dapat dikaitkan dengan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Desa yang mewajibkan kepala desa masuk kantor setiap hari kerja. Sanksinya diatur dalam Pasal 30, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Terkait dugaan pernikahan kedua tanpa izin, yang bersangkutan juga dapat dikenai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang mensyaratkan persetujuan tertulis dari atasan bagi pejabat publik yang hendak berpoligami. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat.

Saat ini, media masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengumpulkan informasi lanjutan. Hasil investigasi berikutnya akan disampaikan dalam pemberitaan selanjutnya. (hamba Allah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *