Bangkalan, Media Pojok Nasional – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali mencuat di lingkungan madrasah negeri. Kali ini, sorotan tertuju pada MTsN Bangkalan, setelah beredar informasi mengenai adanya kewajiban pembelian 23 item perlengkapan bagi siswa (putra) dan 24 item bagi siswi (putri) baru.
Menanggapi hal ini, Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Silvi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Jika memang benar ada pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami siap menindaklanjuti. Kemenag memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk praktik pungli, terutama oleh oknum tenaga pendidik di bawah naungan kami,” ujar Silvi saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Silvi menegaskan bahwa segala bentuk pungutan kepada siswa baru harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Jika ada kebutuhan perlengkapan madrasah, harus ada kejelasan dasar hukum, transparansi, dan tidak boleh bersifat wajib apalagi mengarah ke pemaksaan.
Berdasarkan informasi yang beredar, item-item tersebut mencakup perlengkapan seragam, atribut sekolah, buku, dan perlengkapan lainnya yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak madrasah. Ketiadaan sosialisasi terbuka kepada orang tua siswa dan dugaan adanya tekanan untuk mengikuti pembelian perlengkapan dari satu sumber tertentu, turut menambah kecurigaan adanya pungli terselubung.
Silvi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran, baik melalui kanal resmi Kemenag maupun media sosial.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika ada bukti atau informasi tambahan, silakan laporkan. Kami pastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Kemenag Bangkalan menekankan bahwa seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik koruptif, termasuk pungutan liar yang dapat membebani masyarakat. (Anam)