Keluhan Penagihan Iuran SMAN 1 Driyorejo Viral, Publik Menilai Polanya Tak Lagi Sukarela

Gresik,Media Pojok Nasional –
Sebuah unggahan di media sosial yang beredar sejak beberapa hari terakhir memantik diskusi publik terkait pola penarikan iuran di SMAN 1 Driyorejo. Dalam unggahan tersebut, sejumlah wali murid mengeluhkan perubahan skema sumbangan komite yang sebelumnya bersifat sukarela dengan batas minimal Rp50.000 per bulan, namun pada tahun ajaran berjalan disebutkan berubah menjadi nominal tetap Rp100.000 per siswa.

Informasi yang muncul dalam unggahan itu menyebut metode penarikan dilakukan secara berkala dan dicatat melalui mekanisme absensi kelas. Nama siswa yang belum membayar, menurut narasi warganet, dicantumkan dalam daftar yang dibacakan setiap pagi, menyerupai pola penagihan SPP. Praktik seperti ini oleh para pengunggah dinilai menimbulkan tekanan psikologis kepada siswa.

Melalui perspektif regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa sumbangan bersifat tidak mengikat, tidak memaksa, dan tidak boleh dikaitkan dengan konsekuensi terhadap peserta didik. Dalam konteks tata kelola pendidikan, nominal tetap, penagihan rutin, dan pencatatan formal merupakan indikator yang secara teknis mirip dengan pungutan. Ketika informasi semacam ini muncul di ruang publik, pertanyaan mengenai mekanisme dan dasar kebijakan menjadi tak terhindarkan.

Beberapa wali murid yang mengomentari unggahan tersebut juga mempertanyakan peran kepala sekolah Alif Hanifah, terutama terkait penggunaan daftar presensi sebagai media pencatatan pembayaran. Dalam administrasi sekolah, presensi dimaksudkan sebagai instrumen kehadiran, bukan alat penagihan. Perubahan fungsinya menjadi sorotan karena dapat menimbulkan distorsi tata kelola dan persepsi pemaksaan.

Selain itu, unggahan di media sosial tersebut menyebut bahwa proses pengumpulan uang dilakukan melalui guru atau bendahara kelas. Jika informasi ini benar, hal tersebut berpotensi memunculkan persoalan transparansi, mengingat dalam regulasi yang berlaku, komite sekolah merupakan lembaga yang memiliki mandat pengelolaan sumbangan, bukan struktur internal sekolah.

Perlu dicatat bahwa seluruh informasi di atas bersumber dari unggahan media sosial dan komentar para pengguna. Validitasnya memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Hingga laporan ini disusun, Kepala SMAN 1 Driyorejo, Alif Hanifah, belum memberikan penjelasan atas isu yang ramai dibicarakan tersebut.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *