Jakarta, Media Pojok Nasional –
Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan empat perusahaan operator telekomunikasi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Kamis (25/6/2025).
Empat operator yang terlibat dalam kemitraan ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xismart Telecom Sejahtera Tbk.
Langkah ini menegaskan perluasan peran Kejaksaan dalam memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk akses sah terhadap data terbatas serta kemampuan penyadapan.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk memperoleh data dan informasi secara legal, termasuk melalui pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan, hingga penyediaan rekaman komunikasi telekomunikasi.
“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Reda.
Menurutnya, kerja sama ini bersifat krusial dan mendesak dalam mendukung proses hukum, terutama dalam pelacakan buronan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), serta pengumpulan data yang dapat dianalisis secara mendalam.
Legalitas kerja sama ini berlandaskan pada Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur kewenangan intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi salah satu bentuk penguatan sistem intelijen penegakan hukum nasional berbasis data dan teknologi. (hamba Allah).