Gresik, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Dekatagung, Kecamatan Sangkapura, Gresik, Imam Juhadi, memblokir nomor wartawan yang mencoba mengkonfirmasi tentang pembangunan di desanya. Sikap ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Pekerjaan proyek di Desa Dekatagung telah disorot karena kondisinya yang tidak memadai. Salah satunya adalah pembangunan drainase lingkungan dusun Prapattunggal dari anggaran Bantuan keuangan kabupaten tahun 2023 yang kondisinya sudah retak mengelupas. Kondisi ini diketahui sejak seumur jagung dibangun sudah retak mengelupas.
Dugaan penyimpangan proyek desa tersebut aman terkendali karena lolos dari monitoring dan evaluasi pihak kecamatan maupun inspektorat. Pertanyaan yang timbul adalah, standar monitoring seperti apa yang dipakai pihak kecamatan atau inspektorat? Banyak pekerjaan desa yang kwalitasnya dibawah standar bisa lolos dengan mudah.
Sikap pengecut kepala desa yang digaji uang rakyat dan dikelola juga uang rakyat namun tidak transparan dan tidak akuntabel menimbulkan kekhawatiran tentang pengelolaan keuangan desa. Etika moral seorang kepala desa yang dengan arogan memblokir nomor saat dikonfirmasi juga menimbulkan pertanyaan tentang komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Terkait pejabat blokir nomor, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menyatakan bahwa pejabat pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. Blokir nomor oleh pejabat pemerintah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Sanksi bagi pejabat pemerintah yang melanggar standar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dapat berupa pemanggilan, peringatan, dan bahkan pemberhentian dari jabatan. Oleh karena itu, “kami menuntut pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada proyek desa tersebut,” Tegas Aris Gunawan, Aktivis FPSR. .(Red the Sky).