Gresik, Media Pojok Nasional –
Aktivitas tambang tanah merah urug (galian C) ilegal ditemukan di Desa Lowoayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Tanpa mengantongi izin resmi, hasil tambang diketahui dikirim ke kawasan industri JIIPE (Java Integrated Industrial and Ports Estate) di Manyar. Kamis (29/5/2025).

Galian ini tidak tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Operasi Produksi, maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Artinya, praktik tersebut jelas melanggar hukum.
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditegaskan,

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Fakta bahwa tanah hasil tambang ilegal ini digunakan untuk memasok kawasan industri nasional menimbulkan pertanyaan besar. Apakah pihak JIIPE mengetahui sumber material yang mereka terima…? Atau adakah celah pembiaran yang sudah menjadi kebiasaan….?
Dalam rantai distribusi material, pengecekan asal bahan adalah hal mendasar. Penggunaan material dari sumber ilegal bukan hanya memalukan, tapi juga bisa menyeret proyek strategis ke dalam pusaran hukum.
Yang lebih mencengangkan, aparat penegak hukum di wilayah tersebut dipastikan mengetahui aktivitas ilegal ini. Warga menyebut kendaraan pengangkut lalu lalang setiap hari tanpa hambatan.
Namun hingga kini, tak ada penindakan berarti. Padahal, sesuai fungsi dan kewenangannya, aparat seharusnya tidak perlu menunggu laporan untuk menertibkan kegiatan tambang liar. Fakta pembiaran ini mengindikasikan potensi pembiaran sistematis, bahkan bisa mengarah pada dugaan keterlibatan.
“Kalau aparat tahu dan diam, berarti bukan sekadar lalai—tapi juga membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi,” ujar Bang Tyo, Ketua Umum LSM Gempar.
Selain merusak lingkungan dan mengganggu tata ruang desa, negara juga dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan retribusi tambang. Jika dibiarkan, praktik semacam ini hanya akan memperpanjang daftar hitam buruknya pengawasan di sektor sumber daya alam.
Sudah saatnya penegakan hukum tidak hanya menyasar tambang rakyat kecil, tapi juga menindak tegas tambang ilegal yang memasok proyek besar.
Red.