Lamongan, Media Pojok Nasional – Kasus penghilangan data Eligible 22 siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lamongan, Jawa Timur, telah mencuat ke permukaan. Data Eligible yang hilang tersebut merupakan data yang sangat penting untuk proses penerimaan siswa baru di perguruan tinggi.
Menurut informasi yang diperoleh, oknum guru Waka Kurikulum yang tersangka dalam kasus ini tidak diberi sanksi tegas oleh pihak sekolah. Ia hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Waka Kurikulum, namun masih dapat mengajar.
Keputusan ini telah memicu kemarahan masyarakat dan orang tua siswa, yang merasa bahwa tindakan tersebut tidak cukup tegas untuk mengatasi kesalahan yang merugikan masa depan siswa.
“Tindakan oknum guru Waka Kurikulum tersebut telah merugikan masa depan siswa. Ia harus diberi sanksi yang lebih tegas, seperti pemberhentian sebagai guru,” kata salah satu orang tua siswa.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penghilangan data Eligible tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pencurian Data, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menghilangkan atau merusakkan data yang dapat merugikan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menggelapkan barang yang bukan miliknya, yang diterimanya karena jabatan atau pekerjaan, atau yang diterimanya dengan titipan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam kasus ini, pihak sekolah dan pemerintah harus bertanggung jawab untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti kasus tersebut. Siswa yang terkena dampak harus mendapatkan kompensasi dan bantuan untuk melanjutkan pendidikan mereka. (hamba Allah).