Karmisih Kembali Disidang, Saksi Saksinya Kompak Tidak Mendengar Perkataan Karmisih, Tulikah??

Pati, Media Pojok Nasional – sidang dugaan pencemaran nama baik terdakwa Karmisih melawan Siti Fatimah Al Zana Nur fatimah ( zana) dengan perkataan “Rentenir” kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Agenda Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi lanjutan, dari pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli bahasa, sedangkan dari pihak terdakwa menghadirkan 3 saksi guna meringankan perbuatan terdakwa namun anehnya mengaku tidak mendengar perkataan Karmisih meski jarak 10 meter. Terjadi kegaduhan hingga hakim usir salah satu pengunjung dari kubu terdakwa. (20/03/25)

Pada persidangan yang lalu menghadirkan 3 saksi, namun ternyata belum bisa meringankan nya karena kesaksiannya justru mengatakan bahwa Karmisih memang mengatakan Zana rentenir, meski tidak mendengar langsung walaupun didengar lewat video yang diperdengarkan di persidangan. Kali ini pihaknya mendatangkan tiga saksi dan ketiga-tiganya memberikan Keterangan yang membingungkan.

Pada saat kejadian mengaku berada di tempat kejadian dan melihat bahwa berada di atas kapal, namun dari kejauhan dan tidak mendengarkan apapun yang diteriakkan atau yang diucapkan oleh Karmisih. Ada yang mengaku tidak sengaja melihat karena kapalnya berada di dekat kejadian, ada juga yang mengaku berada di atas kapal lain yang jaraknya jauh.

Namun serasa kompak ketika saksi mengaku karena suasana ramai banyak orang tidak mendengar apapun yang dikatakan oleh terdakwa. Ketiga saksi mengaku hanya mendengarkan Zana rentenir dari banyak orang, sedangkan dari Karmisih mereka tidak mendengarkan perkataan apapun.

Dari jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli bahasa Jawa dan bahasa Indonesia saksi ahli yang sudah ditunjuk oleh penyidik dari Polresta Pati dianggap sudah ahli dalam bahasa Jawa maupun bahasa Indonesia, karena sudah sering sebagai saksi ahli dalam bahasa dan berprofesi sebagai guru dan dosen.

Setelah melalui pertanyaan alot dari beberapa Hakim dan pendamping hukum terdakwa, saksi ahli tetap pada keyakinannya bahwa kata rentenir berkonotasi negatif dan dianggap mencemarkan nama baik Zana.

Karmisih yang kala itu (26/01/23) dengan lantang meneriakkan kata Zana rentenir di muka umum pada saat ditanya majelis hakim tidak mengakui dan mengatakan lupa. Dia lupa mengatakan apa, karena dia habis berduka atas meninggalnya suaminya. Dia tetap berkelit bahwa dia lupa mengatakannya biarpun diingatkan oleh majelis hakim lewat beberapa video yang beredar di YouTube namun Karmisih kekeh mengatakan lupa.
Saat Hakim bertanya Kalau memang merasa tidak mengatakan apa-apa, kenapa setelah dilaporkan oleh Zana kok meminta maaf ke Zana.

Suasana seakan dibuat gaduh oleh salah satu pengunjung dari kubu Karmisih, ada yang sering menjawab pertanyaan Hakim kepada terdakwa. Hingga Hakim sempat mengusir orang tersebut untuk keluar ruangan jika tidak bisa tertib dan salah satu hakim anggota menimpali, ” Mungkin dia pengen jadi terdakwa ” sambil berkelakar.

Hingga pada penghujung sidang masih terdengar kegaduhan yang dibuat oleh Kubu Karmisih. Nampak ada yang teriak-teriak, “Tidak ada maaf bagimu, tidak ada maaf bagimu,” seakan sindir Zana yang juga hadir di ruang sidang.

Zana kepada media usai sidang mengatakan, bahwa andaikan dia maaf dengan Tulus akan dimaafkan, “Akan saya maafkan jika maafnya tulus, tapi dia meminta maaf dengan melengos saya lihat tatapan matanya dia tidak melihat saya dan saya menganggap tidak ada ketulusan darinya, jadi untuk apa dimaafkan, nanti setelah dimaafkan juga paling malah meremehkan saya,” kenang Zana. “Emang waktu meminta maaf dia sempat menangis-nangis namun saya lihat tangisannya itu hanya semu, karena saya memberikan syarat, saya maafkan jika Suwarti dan Budi dihadirkan untuk menjelaskan kenapa saya dibilang rentenir, saya pengen dengar penjelasan dari mereka namun kenyataannya juga tidak dihadirkan,” ungkap Zana.

Perseteruan antara Zana dan Karmisih adalah buntut dari sengketa kapal antara Zana melawan Suwarti dan Budi. Dengan kasus perdata dan pidana dimenangkan oleh Zana.
Masih banyak buntut dari kasus investasi kapal hingga menyeret banyak orang ke putarannya.
Red.Tim

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *