Surabaya, Media Pojok Nasional – Sebanyak 56 warga Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya, kini dapat bernapas lega setelah menerima sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program strategis nasional, yaitu Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Acara seremonial berlangsung di Balai Kelurahan Babat Jerawat, kecamatan Pakal Surabaya, Selasa tanggal 24 Desember 2024, dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, perangkat kelurahan, hingga tokoh masyarakat. Warga yang hadir tampak antusias, penuh syukur, dan tidak sedikit pun meneteskan air mata kebahagiaan karena akhirnya mendapatkan dokumen resmi untuk tanah yang selama ini tempati mereka.
Dalam sambutannya, wakil Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, Trimartono menegaskan, bahwa program PTSL ini merupakan salah satu wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas tanah. “Sertifikat ini adalah bukti sah kepemilikan tanah yang akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami berharap, dengan kepemilikan sertifikat ini, masyarakat dapat terhindar dari berbagai konflik atau penyelesaian tanah di masa depan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa program PTSL ini adalah bagian dari visi besar pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara dengan data pertanahan yang lengkap dan akurat. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum atas aset mereka, dan menyerahkan sertifikat ini adalah langkah nyata menuju tujuan tersebut.

Proses Panjang yang Akhirnya Tuntas
Program PTSL di Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Surabaya, telah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, mulai dari pendataan awal, pengukuran tanah, hingga verifikasi data yang melibatkan banyak pihak. Warga bekerja sama dengan perangkat kelurahan dan tim dari Kantor Pertanahan untuk memastikan semua dokumen dan data sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lurah Babat Jerawat Kecamatan Pakal Surabaya, Darmawan S. Sos. Dalam pidatonya mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kantor Pertanahan atas pendampingan intensif selama proses berlangsung. “Ini adalah momen yang sangat penting bagi warga kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, terutama tim dari Kantor Pertanahan yang dengan sabar mendampingi kami hingga proses ini selesai,” katanya.
Penyerahan sertifikat tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi warga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Berikut beberapa manfaat yang diharapkan bisa dirasakan warga setelah menerima sertifikat:
Dengan memiliki sertifikat tanah, warga kini memiliki dokumen resmi yang memperkuat status kepemilikan mereka. Ini sangat penting untuk menghindari konflik atau klaim pihak lain atas tanah tersebut.
Akses Pembiayaan
Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. Hal ini dapat dimanfaatkan warga untuk membuka usaha kecil atau memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
Peningkatan Nilai Aset
Tanah yang memiliki sertifikat biasanya memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi, terutama di daerah yang sedang berkembang seperti Kecamatan Pakal Surabaya.
Dengan kepemilikan yang sah, warga dapat lebih mudah mengelola tanah untuk berbagai keperluan, baik itu pembangunan rumah, usaha, maupun kegiatan produktif lainnya.

Seorang penerima sertifikat, mengungkapkan kebahagiaannya. Ia mengaku telah menunggu momen ini selama bertahun-tahun. “Saya tidak pernah menyangka akhirnya tanah yang kami tempati puluhan tahun ini memiliki sertifikat. Dulu selalu ada kekhawatiran kalau tanah ini bisa dipermasalahkan oleh pihak lain, tapi sekarang saya merasa tenang. Terima kasih kepada pemerintah yang telah membantu kami,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Hal serupa juga disampaikan oleh seorang warga lainnya. Ia berharap program seperti ini terus dilanjutkan agar lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. “Program Semoga ini bisa terus berjalan, karena saya yakin masih banyak warga di tempat lain yang membutuhkan legalitas tanah seperti kami. Dan Ini sangat membantusekali,” katanya.
Meskipun 56 sertifikat telah diserahkan, masih banyak warga Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Surabaya, yang belum terdaftar dalam program ini. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Pertanahan mengimbau warga lainnya untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar proses legalisasi dapat dilakukan.
“Kami siap membantu warga yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Semua proses dilakukan secara transparan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Trimartono.
Acara ini diakhiri dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas lancarnya program PTSL di Kelurahan Babat Jerawat. Suasana haru bercampur bahagia terlihat jelas di wajah para penerima sertifikat yang kini merasa lebih aman dan terlindungi atas kepemilikan tanah mereka.
Penyerahan 56 sertifikat tanah ini bukan sekedar formalitas, namun merupakan langkah besar dalam meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan masyarakat pemerintah. Dengan kepemilikan sertifikat ini, warga Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Surabaya, memiliki fondasi hukum yang kuat untuk memanfaatkan tanah mereka secara lebih maksimal, baik untuk kehidupan sehari-hari maupun pengembangan ekonomi di masa depan.
“Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, dan pemerintah hadir untuk mewujudkannya.”(ADR)