Gresik, Media Pojok Nasional –
Di Balai Desa Kemudi, Kecamatan Duduksampeyan, negara menegaskan dua komitmennya sekaligus: perlindungan aset publik dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyerahkan dua sertipikat tanah kepada PT PLN (Persero), bertepatan dengan kegiatan CSR pemberian bantuan pengolahan hasil tangkapan nelayan. Rabu (28/5/2025).
Penyerahan ini dihadiri Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif, serta perwakilan DPRD, camat, dan kepala desa Kemudi. Mewakili Kepala Kantor Pertanahan, Rangga Alfiandri Hasim menyatakan bahwa legalisasi aset BUMN penting untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung operasional negara.
Sertipikat tersebut menjadi simbol pengamanan aset negara yang kerap luput dari perhatian publik. Di saat yang sama, bantuan TJSL dari PLN menandai kehadiran BUMN di ranah sosial, bukan sebatas korporasi.
Sinergi ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak cukup hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga perlu fondasi legal yang kuat. Negara, BUMN, dan rakyat bertemu dalam satu meja: hukum, keadilan, dan kesejahteraan. (hamba Allah).