Gresik, Media Pojok Nasional –
Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik terus mengintensifkan sosialisasi terkait program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu program unggulan yang tengah diperkenalkan adalah penerapan Sertifikat Elektronik (Sertipikat-El), yang menjadi bagian dari roadmap transformasi digital kementerian.
Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Kamaruddin, menyatakan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN secara bertahap mulai menerapkan Sertipikat Elektronik di beberapa Kantor Pertanahan yang telah mengimplementasikan layanan elektronik.
“Penerapan Sertifikat Elektronik ini merupakan bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN dalam upaya menuju institusi berstandar dunia pada tahun 2024. Pada saat itu, seluruh layanan pertanahan ditargetkan dapat sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik,” jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan Sertifikat Elektronik bertujuan untuk meningkatkan keamanan data dan dokumen pertanahan serta menjamin transparansi dalam proses layanan. Dengan sistem ini, potensi praktik mafia tanah dapat ditekan secara signifikan.
“Dengan adanya Sertifikat Elektronik, keamanan data dan dokumen akan lebih terjamin. Selain itu, proses pelayanan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi celah bagi mafia tanah. Oleh karena itu, mari bersama-sama katakan tidak untuk mafia tanah!” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, meskipun Sertifikat Elektronik mulai diterapkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat dalam bentuk cetak tetap tersedia bagi mereka yang membutuhkannya.
“Bagi masyarakat yang sudah memiliki Sertifikat Elektronik, jangan khawatir. Kami tetap menyediakan versi cetak bagi yang memerlukannya,” tutupnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kantah BPN Gresik berharap masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan keunggulan Sertifikat Elektronik dalam meningkatkan efektivitas layanan pertanahan di Indonesia. (hamba Allah).