SUMATERA UTARA, Media Pojok Nasional – Acara silaturahmi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dengan insan pers pada Senin (25/8/2025) di Aula Tengku Rizal Nurdin berujung pada polemik dan kemarahan besar. Hal ini memicu dugaan adanya upaya sistematis untuk memecah belah komunitas media yang selama ini kondusif di Pemprov Sumut.
.
Para jurnalis senior mencurigai adanya upaya sistematis untuk memecah belah komunitas media. Mereka menduga Kadis Kominfo Sumut, Erwin Harahap, sengaja membatasi undangan untuk menciptakan kubu-kubuan. Alasan terbatasnya 104 kursi dianggap tidak masuk akal oleh para wartawan, yang menilai bahwa jika niatnya tulus, Gubernur pasti bisa menyediakan tempat yang lebih besar.
Reaksi Keras dan Tuntutan Investigasi
Kemarahan para jurnalis tidak hanya sebatas masalah undangan. Solidaritas yang terbentuk di antara mereka kini mengarah pada tuntutan investigasi. Mereka berjanji akan mengawal dan membongkar kembali berbagai proyek kontroversial saat Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan, seperti:
- Proyek “lampu pocong”
- Proyek “jalan marmer”
- Revitalisasi Lapangan Merdeka
- Proyek kebun bunga dan Islamic Center.
Selain itu, insan pers Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlawanan dan komitmen media untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Desakan ini tak hanya berhenti pada investigasi lokal. Insan pers Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Gubernur Bobby Nasution terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlawanan dan komitmen insan pers untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Dengan adanya dugaan unsur kesengajaan dari Kadis Kominfo, Erwin Harahap, aksi silaturahmi ini justru berbalik menjadi bumerang, menyatukan media yang selama ini bersikap kritis untuk menuntut keadilan dan mengawal setiap kebijakan pemerintah provinsi, tutupnya.
Red.