Kades Wulyono Melanggar Aturan UntukRealisasi DD Tahun 2024 Desa Bulang Positif di kontraktualkan ..

Sidoarjo, Media Pojok Nasional – Kucuran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah dan ke Desa bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa merasakan pembangunan secara merata dan merasakan kemerdekaan Indonesia dengan yang sebenarnya.

Maka dari itu pemerintah Indonesia terus gelontorkan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana Desa ataupun untuk kegiatan secara administratif di Desa.

Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke Desa tidak lupa di bekali beberapa aturan yang harus di ikuti oleh Desa penerima, salah satunya adalah untuk pelaksanaan kegiatan harus swakelola atau dikerjakan warga sekitar dengan tujuan memberi masukan atau meningkatkan perekonomian masyarakat Desa dan tujuan utama untuk mengurangi angka pengangguran.

Namun sayangnya masih ada saja Desa yang tidak mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah terkait realisasi dana Desa dan penggunaannya yang berada di Desa Bulang kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo.

Salah satunya adalah Desa Bulang Kecamatan prambon Kabupaten Sidoarjo, yang mana Desa tersebut merealisasikan anggaran Dana Desa tahun 2024 dengan Di kontraktual.

Hal ini disampaikan oleh kepala Desa Bulang saat dikonfirmasi awak media melalui seluler, di sana kades Wulyono menyampaikan bahwasanya untuk pembangunan Tempat Sampah dari Anggaran Dana Desa ( DD ) Tahun 2024.  untuk tenaga ahli  didatangkan dari luar Desa Mas harus memiliki dan mempunyai kwalitas dan kualifikasi.” Imbuhnya kades Wulyono

” untuk tukang khususnya orang dari luar Desa ” Jelas Wulyono melalui pesan whatsaap pada sabtu,(07/12/24).

Dari ungkapan Kades Wulyono yang menyampaikan bahwasanya untuk pekerja ahli didatangkan dari luar Desa menunjukkan bahwasanya penggunaan atau realisasi DD tahun 2024 Desa Bulang Positif Di kontraktualkan. Dan sampai bulan awal Desember 2024 tersebut juga belum selesai pekerjaan.

Mengacu pada aturan penerima dana Desa dari Kementerian Keuangan bahwasanya “Dana Desa tidak boleh dipihak ketiga ( Dikerjakan oleh kontraktor ) sebab dana Desa
bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan
kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat Desa bersangkutan,
Bersambung.. Untuk episode berita kelanjutan kemarin tgl ( 26/11/2024 ).
Hingga berita kedua pihak kepala Desa Bulang belum menghubungi Tim investigasi Media.

( Bodeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *