Jombang, Media Pojok Nasional –
Polemik seputar realisasi Dana Desa 2024 di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, memasuki babak baru. Di tengah sorotan publik atas dugaan rekayasa anggaran dan pelaksanaan proyek yang tak transparan, Kepala Desa Tunggorono justru memberikan komentar singkat yang menuai tanda tanya.
Ketika media ini hendak melakukan konfirmasi terkait tiga kegiatan proyek Pemanfaatan Lahan Tidur/Tanah Negeri untuk Peningkatan Ekonomi Desa dengan nilai total lebih dari Rp170 juta, serta proyek Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan senilai Rp199.761.000, Kepala Desa tidak memberikan jawaban substantif. Ia justru mengarahkan untuk menemui dua perangkat desa.
“Waalaikumsalam… Ngh monggo bs lsng nemui Pak Hendrik/Supriyanto selaku perencanaan & bendhahara. Saya ada kegiatan sampai hr Jum’at maslahnya,” tulisnya singkat saat dikonfirmasi via pesan.
Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab terhadap penggunaan dana publik. Padahal dalam regulasi, Kepala Desa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang memegang otoritas penuh atas seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Menyerahkan klarifikasi kepada Kasi Perencanaan dan Bendahara dianggap tidak etis, dan berpotensi sebagai upaya menghindari akuntabilitas. Terlebih, kegiatan-kegiatan yang didanai Dana Desa 2024 telah menimbulkan dugaan pecah paket, markup harga, hingga pengondisian pelaksana proyek.
Sikap ini memperkuat desakan pegiat antikorupsi agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun melakukan audit investigatif, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun pejabat desa yang lolos dari tanggung jawab hukum dan administratif. (hamba Allah).