Lamongan, Media Pojok Nasional –
Sebuah video yang menunjukkan Kepala Desa Sedayulawas, Heni Fikawati joget T#kT#k telah beredar luas di media sosial, mengundang kontroversi dan pertanyaan tentang etika kepemimpinan.
Menurut sumber, video tersebut menunjukkan Kades yang saat ini lagi dihujat warganya itu joget dengan gerakan yang dianggap tidak pantas untuk seorang pemimpin masyarakat. Video tersebut telah dilihat oleh ratusan orang dan telah mengundang berbagai reaksi, mulai dari hujatan hingga kritik.
Sebagai pemimpin masyarakat desa, Kades memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan mengayomi masyarakat dengan baik, serta menjadi contoh bagi masyarakat. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kades memiliki kewajiban untuk memimpin dan mengayomi masyarakat desa dengan baik, serta memiliki etika dan moral yang baik.
Masyarakat Desa Sedayulawas telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka merasa kecewa dan terkejut dengan tindakan Kades wanita tersebut. Mereka berharap agar Kades dapat memberikan contoh moral yang baik bagi generasi muda.
Saat ini, kasus tersebut agar dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang. Kades wanita tersebut belum memberikan komentar terkait kasus ini. (Red).