Nganjuk, Media Pojok Nasional –
Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menahan Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (4/6/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penahanan dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana APBDes yang dicairkan melalui Bank Jatim selama tiga tahun anggaran sepenuhnya dikuasai oleh Hendra Wahyu Saputra. Dana tersebut tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan, sebagaimana seharusnya dilakukan dalam mekanisme penggunaan keuangan desa.
Kejaksaan menyatakan bahwa perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara dan saat ini tengah dilakukan pendalaman untuk mengidentifikasi besaran kerugian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hendra Wahyu Saputra ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (hamba Allah).