Gresik, Media Pojok Nasional –
Abdul Aziz, Kepala Desa Balikterus, Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, tercatat sebagai pengguna narkotika dan saat ini menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi di Wilayah Driyorejo. Meski demikian, ia tidak dikenai penahanan, tidak dicopot dari jabatan, dan hingga saat ini belum mendapat sanksi administratif maupun pidana.
Penanganan kasus tersebut memunculkan sorotan dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mencerminkan perlakuan hukum yang setara. Berbeda dengan penanganan terhadap masyarakat umum yang terjerat kasus narkoba, proses terhadap Abdul Aziz dinilai jauh lebih longgar dan tidak disertai tindakan hukum yang lazimnya dikenakan kepada pengguna aktif narkotika.
Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) menyatakan sikap kritis terhadap penanganan kasus ini. Ketua FPSR, Aris Gunawan, menyebut bahwa pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk permintaan agar penegakan hukum dilakukan secara merata, tanpa memandang jabatan.
Selain status hukumnya, rekam jejak Aziz juga menjadi perhatian. Ia disebut pernah beberapa kali mengunjungi tempat hiburan malam di Surabaya sejak 2020. Meski dokumentasi dan pemberitaan terkait aktivitas tersebut telah beredar sejak lama, keterlibatan Aziz dalam penyalahgunaan narkoba baru diakui secara resmi pada awal 2025.
FPSR juga mempertanyakan keabsahan dokumen pencalonan Aziz saat maju sebagai kepala desa, terutama syarat surat keterangan bebas narkoba. Dengan statusnya kini sebagai peserta rehabilitasi, organisasi tersebut menduga adanya kelalaian atau pembiaran administratif oleh pihak verifikasi, termasuk di tingkat kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
FPSR mendesak agar investigasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap Aziz, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi pencalonannya. Mereka juga meminta agar kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan melakukan klarifikasi terbuka kepada publik.
Redaksi Media Pojok Nasional hingga kini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi kepolisian, pemerintah daerah, dan kementerian terkait. Dugaan keterlibatan pihak di luar sistem hukum formal juga tengah dikaji lebih lanjut dalam rangkaian peliputan mendalam yang akan terus dikembangkan. (hamba Allah).