Nganjuk, Media Pojok Nasional –
Skandal pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, menyeret nama Kepala Desa Ahmad Kamsuri sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Dengan kuota 2.000 bidang, warga dipaksa membayar Rp 700.000 per bidang, menghasilkan pungli hingga Rp 1,4 miliar.
Tidak hanya memeras rakyat, kasus ini juga menyeret manipulasi sertifikat tanah ahli waris. Di Desa Cengkok, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, objek tanah dengan NOP 35.06.210.009.021.0021.0 atas nama Jami (alm), seluas 843 m², dipermainkan. Sertifikat terbit berdasarkan kwitansi sepihak yang dibuat aparatur desa, tanpa persetujuan ahli waris. Lebih kejam, luas tanah diduga berkurang dan sisanya masuk ke sertifikat milik orang lain.
Fakta ini menegaskan peran aktif aparatur desa dalam merampas hak rakyat. Semua berlangsung di bawah kendali Kepala Desa Ahmad Kamsuri.
Ahli waris yang dirugikan menyebut tanah mereka dikebiri lewat cara kotor. “Kami tidak pernah menyerahkan hak. Ada kwitansi yang bukan kami buat. Tanah berkurang, sisanya hilang entah ke mana,” tegas salah satu ahli waris.
Ketika dikonfirmasi pada Rabu (17/9/2026), Kepala Desa Ahmad Kamsuri memilih bungkam. Tidak ada bantahan, tidak ada klarifikasi. Diamnya kepala desa justru memperkuat bukti bahwa ia mengetahui penuh skandal ini.
Dengan bukti pungli miliaran rupiah, kwitansi ilegal, serta raibnya tanah ahli waris, jeratan hukum tidak bisa dihindarkan. Kepala Desa Ahmad Kamsuri wajib dipenjara. Pasal-pasal tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen agraria membayanginya.
Skandal PTSL Desa Cengkok kini menjadi cermin hitam bagaimana jabatan kepala desa dipakai untuk merampas uang rakyat sekaligus menggerogoti tanah warisan keluarga. (hamba Allah).
