Kepala Desa Kebontelukdalam Kuasai Seluruh Proyek, TPK Hanya Formalitas

Gresik, Media Pojok Nasional –
Ledakan pelanggaran prosedural kembali mengguncang pengelolaan dana desa. Di Desa Kebontelukdalam, Kecamatan Sangkapura, Gresik, seluruh proyek desa dijalankan langsung oleh Kepala Desa Salaman tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Fakta ini diungkap oleh Sekretaris Desa sendiri.

“Semuanya langsung oleh kepala desa. TPK hanya formalitas,” tegasnya.

Pernyataan itu menghancurkan kredibilitas sistem. Sebab sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 11 ayat (1), keberadaan dan pelibatan aktif TPK dalam kegiatan desa adalah kewajiban mutlak. Tanpa itu, pengelolaan anggaran desa tidak hanya cacat prosedur, tapi juga rawan penyimpangan.

Kepala desa bertindak tunggal: merancang, menjalankan, sekaligus mengendalikan anggaran. Tanpa kontrol. Tanpa partisipasi. Tanpa keseimbangan. Praktik ini menyerupai otoritarianisme anggaran di level desa.

Di tengah situasi itu, sorotan datang dari akar rumput. Aktivis lokal dari LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, secara terbuka mempertanyakan kualitas berbagai proyek desa di wilayah Sangkapura yang dinilai asal jadi dan minim pengawasan.

“Kita melihat langsung pekerjaan yang kualitasnya patut dipertanyakan. Lalu di mana fungsi pengawasan Kecamatan?” ujarnya tajam.

Sorotan itu langsung mengarah ke Kasi Ekbang Kecamatan Sangkapura, Obet, yang hingga kini tidak memberikan satu pun tanggapan. Diamnya memekakkan telinga. Ketika fungsi kontrol hilang dan pengawasan tak berjalan, maka yang rusak bukan hanya desa—tetapi seluruh sistem birokrasi dari bawah sampai atas.

Kepala Desa Salaman juga menutup mulut. Dua pihak yang seharusnya menjadi penjaga keuangan negara justru menghilang dari panggung saat sorotan diarahkan.

Investigasi mendalam tengah berjalan. Dokumen APBDes, daftar realisasi anggaran, hingga pelaksana proyek akan ditelusuri satu per satu. Karena jika proyek dijalankan sepihak dan pengawasan dimatikan, maka yang sedang berlangsung bukan pembangunan—tapi pembajakan sistematis terhadap uang rakyat. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *